Kamis 12 Sep 2019 20:14 WIB

Hendardi Pertanyakan Maksud KPK Sudutkan Firli

Hendardi menilai cara KPK bisa membunuh karakter seseorang.

Calon pimpinan KPK, Irjen Firli Bahuri (kanan) memberikan hormat setelah mengambil tema makalah pada uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Calon pimpinan KPK, Irjen Firli Bahuri (kanan) memberikan hormat setelah mengambil tema makalah pada uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendardi mempertanyakan alasan lembaga antirasuah itu baru mengumumkan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Firli Bahuri sekarang. Hendardi menyebut cara itu seperti membunuh karakter seseorang

"Cara begini mau coba membunuh karakter politik orang, menyudutkan, ini tidak benar juga kalau caranya begini. Kenapa tidak waktu uji publik dan wawancara itu langsung dibalas?" kata Hendardi di sela diskusi Setara Institute di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Saat uji publik, ujar dia, semestinya KPK segera membantah perkataan Firli Bahuri tentang tidak pernah dinyatakan melanggar etik oleh pimpinan KPK, bukan setelah 10 nama capim diserahkan kepada DPR RI.

KPK pun sebelumnya telah menyerahkan rekam jejak capim KPK kepada pansel. Ia mengaku sempat menanyakan kasus pelanggaran etik Firli dan mendapat jawaban belum berkekuatan hukum tetap karena sebelum diputus, jenderal bintang dua itu ditarik ke kepolisian.

Menurut Hendardi, ia juga menanyakan langsung kepada Firli dan dijawab senada yakni proses belum sampai ke dewan pertimbangan sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

"Kesimpulannya belum berkekuatan hukum tetap dan kalau belum berkekuatan hukum tetap orang tidak bisa dinyatakan bersalah," ujar dia.

Ia menegaskan tugas pansel capim KPK sudah selesai dan sudah tidak berwenang mengutak-atik lagi nama-nama capim KPK. Bola api itu kini berada di DPR.

Sebelumnya pada Rabu (11/9), KPK menggelar konferensi pers dan mengumumkan Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat saat bekerja di lembaga penegakan hukum tersebut.

Menurut KPK, Firli melakukan pertemuan dengan gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi saat KPK melakukan penyelidikan dugaan TPK terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT NNT pada tahun 2009-2016.

Firli lalu bertemu Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar di ruangan di KPK selama sekitar 30 menit sebelum Bahrullah Akbar diperiksa oleh penyidik. Pertemuan selanjutnya juga terkait kasus lain yaitu pada 1 November 2018 malam hari, di sebuah hotel di Jakarta yaitu Firli bertemu dengan seorang pimpinan partai politik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement