REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR -- Satres Narkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan Pada Selasa (10/9) sore WIB lalu. Kasat ResNarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yaddi Purnama mengatakan tersangka yang mereka amankan bernama Jamilus, panggilan Miluih (42 tahun) di samping Lapangan Futsal, Dusub Napa, Jorong Baduih, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.
"Miluih sempat lari ketika dihampiri polisi. Petugas melakukan pengejaran sampai ke Lapangan Futsal Dusun Napa," kata Yaddi, Kamis (12/9).
Saat menangkap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket narkotika gologan I jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik bening, 1 paket narkotika golongan I jenis daun ganja kering yang dibalut dengan kertas Vapir yang dibungkus dengan plastik bening, dan satu set alat hisap sabu atau bong.
Polisi mengakhiri tindakan kriminal Miluih karena adanya laporan dari masyarakat yang resah. Miluih sering terlihat oleh warga tengah menggunakan dan mengedarkan narkotika di Jorong Baduih Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar.
Pada Selasa (10/9) polisi terjun ke lokasi untuk mengintai gerak gerik Miluih. Baru pada pukul 16.00 sore WIB, polisi melihat tersangka tengah berjalan di pinggir jalan Jorong Baduih ini. Saat dihampiri, Miluih sadar dirinya akan ditangkap polisi. Ia sempat lari. Aksi kejar-kejaran pun terjadi sampai ke samping lapangan futsal Dusun Napa.
Setelah mengamankan Miluih, petugas melakukan penggeledahan badan. Di badan Miluih, polisi mendapatkan tujuh paket sabu dan satu paket daun ganja kering. Tidak berhenti di situ, kata Yaddi, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah milik orang tua tersangka di Jorong Baduih ini. Di sana, polisi menemukan satu set alat isap sabu dan satu pak plastik bening yang digunakan Miluih buat membungkus sabu.
"Selanjutnya Miluih beserta barang bukti telah dibawa polisi ke Markas Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Yaddi.