Rabu 11 Sep 2019 14:22 WIB

Ruang Tahanan Terbatas, Romi Minta Dipindahkan

Majelis hakim akan mempertimbangkan permintaan Romi.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI 2014-2019 dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi meminta dipindahkan dari Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di belakang Gedung Merah Putih KPK ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Ia menyampaikan permohonan pertimbangan secara tertulis.  

"Kami menyampaikan permohonan agar saudara terdakwa ini bisa dipindah penahanannya dari Rutan KPK ke Lapas Cipinang karena ada beberapa pertimbangan yang sudah kami sampaikan secara tertulis," kata Maqdir Ismail, penasihat hukum Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9).

Baca Juga

Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, menggelar sidang terhadap terdakwa Romi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Romi pun menyatakan yang menjadi persoalan di Rutan KPK adalah terbatasnya ruangan untuk beraktivitas.

"Sebenarnya yang menjadi persoalan utama di situ sangat terbatasnya ruangan. Saat ini, hanya 4X7 meter digunakan untuk 25 orang sekaligus tempat untuk beribadah, menonton televisi, main remi, makan dan juga bersosialisasi," ujar Romi.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri akan mempertimbangkannya."Nanti akan kami pertimbangkan, nanti dimusyawarahkan, ini beralasan atau tidak," kata Hakim Fahzal.

Saat dikonfirmasi oleh Hakim Fahzal, apakah ia sehat selama berada dalam penahanan? Romi mengaku sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur karena sakit.

"Kebetulan selama lima bulan terakhir di awal-awal penahanan saya tiga kali dibantarkan karena saya memang sejak mahasiswa memiliki batu ginjal dan ada pembatasan air waktu itu di Rutan KPK sehingga kemudian saya kumat sehingga harus dibantarkan di RS Polri," kata Romi.

Romi didakwa menerima suap bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain itu, Romi juga didakwa terima suap Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement