Selasa 10 Sep 2019 15:05 WIB

Iuran BPJS Naik, Ridwan Kamil Pertimbangkan Asuransi Swasta

Ridwan Kamil menyebut opsi penjaminan asuransi swasta dapat dipertimbangkan.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Rencana kenaikan biaya iuran BPJS hingga 100 persen yang diinisiasi Kementerian Keuangan guna mengatasi defisit, ditanggapi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya akan meneliti hal tersebut terlebih dahulu.

Menurutnya, opsi seperti penjaminan asuransi swasta dapat dipertimbangkan. "Kita akan teliti dulu, ujung-ujungnya kan masyarakat ter-cover oleh masyarakat. Kalau BPJS dinaikkan, apakah ada asuransi swasta juga yang harganya lebih murah kualitas lebih tinggi, kan kita sedang kaji pilihan-pilihan itu," kata Emil, sapaan akrabnya, ketika ditemui di Gedung Sate, Selasa (10/9/2019).

AYO BACA : Wapres: Iuran BPJS Tak Seberapa Dibanding Uang Rokok dan Pulsa

Apa pun jalannya, Emil menilai hal yang harus menjadi prioritas adalah keterjangkauan akses dari solusi tersebut, yang sebisa mungkin tidak merugikan sebagian pihak. "Utamanya adalah keterjangakauan. Kalau solusinya sebagian berpindah, atau pemprov atau pemda mensubsidi tambahannya, itu harus dihitung pengaruh terhadap APBD seperti apa," ujar Emil.

Emil mengatakan, pihak pemerintah daerah tidak dapat serta-merta menjanjikan subsidi kenaikan BPJS karena adanya prioritas pendanaan lain dari APBD. "Tidak serta merta kalau (iuran) naik, berharap pemerintah cover. Kalau ada uangnya enggak masalah, kalah enggak ada karena ada prioritas lain, saya juga kan harus adil," jelasnya.

"Intinya kita harus kaji opsi-opsi yang memudahkan masyarakat, opsi lain selain BPJS juga. Kan belum resmi naik berapa, masih ada perdebatan," ujar mantan wali kota Bandung ini.

AYO BACA : Bupati Bandung: Kenaikan Iuran BPJS Tambah Beban Rakyat

Sebelumnya, rencana kenaikan iuran BPJS menyeruak setelah Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan hal tersebut perlu dilakukan guna menitip defisit. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengatakan kenaikan 100 persen hanya berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 dan Kelas 2. Sementara untuk kelas 3, kenaikannya berbeda.

"Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, atau naik 65 persen," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (8/9).

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II disebutkan akan naik secara efektif muali 1 Januari 2020. Hingga kini, kenaikan tersebut masih menunggu persetujuan Presiden Jokowi melalui penerbitan Peraturan Presiden. Aturan baru tersebut direncanakan rampung dalam waktu dekat. 

AYO BACA : Hadapi Tunggakan BPJS, Pemkab Bandung Berencana Berutang ke Bank

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement