Senin 09 Sep 2019 15:18 WIB

Kecepatan Kendaraan Bertambah di Area Ganjil Genap

Dishub mencatat perluasan ganjil genap tambah kecepatan kendaraan 10 km/jam.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Petugas kepolisian menghentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Petugas kepolisian menghentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat laju kecepatan kendaraan di area rekayasa lalu lintas ganjil genap, Senin (9/9) pagi, mengalami peningkatan. Yakni bertambah di kisaran 10 kilometer per jam.

"Pantauan di lokasi sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB lebih banyak manfaatnya. Di Jalan Pramuka, kalau kita pantau kecepatan sebelum ganjil genap berlaku, hanya sekitar 20 kilometer per jam. Tapi sekarang bisa 31 kilometer per jam," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Sudin Dishub Jakarta Timur, Andreas Eman, di Jakarta.

Baca Juga

Menurut Andreas kondisi yang sama juga terjadi di Jalan Ahmad Yani dari semula kecepatan berkisar 30 kilometer per jam. Saat pagi tadi meningkat jadi 40 kilometer per jam.

Menurut dia catatan tersebut menjadi laporan dari petugas lapangan bahwa kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta Timur berimbas positif pada pengurangan populasi kendaraan. Di wilayah Jakarta Timur, kata dia, terdapat empat ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.

Yakni kebijakan eksisting di Jalan MT Haryono dan Jalan DI Panjaitan. Serta area perluasan di Jalan Pramuka dan Ahmad Yani.Andreas mengatakan sosialisasi ganjil genap yang bergulir selama sebulan sejak 12 Agustus 2019, nyatanya kurang cukup memberi pemahaman kepada masyarakat.

"Masyarakat mulai mengetahui, tapi banyak juga yang kena tilang. Mungkin perlu waktu juga," ujarnya.

Dari hasil catatan kepolisian, kata dia, tidak kurang dari 297 pengendara terkena tilang dan sepuluh pengendara mobil boks ditilang Dishub.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement