Sabtu 07 Sep 2019 23:49 WIB

Menaker Usul BPJSTK Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan kehilangan pekerjaan akan menjadi bantalan sosial bila pekerja kena PHK

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (8/7).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Kementerian Tenaga Kerja mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menambah dua jaminan sosial baru dari empatjaminan yang sudah ada.

“Kami mengusulkan agar selain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua, ada juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi,” kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Balikpapan, Sabtu (7/9).

Menurut dia, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itu akan menjadi bantalan sosial bila pekerja kehilangan pekerjaannya, dan membantu yang bersangkutan bertahan hingga dia mendapat pekerjaan baru atau memutuskan menjadi wirausaha. Demikian pula dengan Jaminan Pelatihan.

“Bisa diberikan misalnya saat yang bersangkutan perlu peningkatan keahlian untuk mendapatkan pekerjaan baru atau berwirausaha tersebut,” jelas Menteri Dhakiri.

Dengan mendapat jaminan ini, kualitas hidup dari pekerja yang bersangkutan tidak menurun.

Namun demikian, menambah layanan berarti mengubah UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), yaitu UU Nomor 40 Tahun 2004, atau juga UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka Menteri Hanif Dhakiri baru pada tahapan meminta BPJS Ketenagakerjaan mengkaji usulan tersebut.

Ia mengatakan kalau kajiannya positif baru diupayakan untuk merevisi UU yang diperlukan untuk mengakomodasi kedua jaminan yang baru.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini beranggotakan tidak kurang dari 50,5 juta pekerja, belum sampai separuh dari jumlah pekerja yang mencapai 120 juta. Dari jumlah peserta yang terdaftar itu aktif 30,9 juta. Di tahun 2019 ini BPJS Ketenagakerjaan menargetkan menambah peserta baru hingga 21 juta dengan menggandeng berbagai pihak.

Selain soal layanan jaminan sosial yang baru, Menteri Hanif Dhakiri juga membeberkan upaya-upaya pemerintah untuk mengatasi hambatan investasi yang disebabkan iklim atau budaya kerja, upaya meningkatkan keterampilan dan kemampuan pekerja.

Selain itu, terkait, usaha menutup kesenjangan antara kebutuhan pasar kerja dengan tenaga kerja yang tersedia atau yang sedang dididik di sekolah-sekolah kejuruan dan kampus-kampus, hingga penyediaan ruang kreatif untuk menciptakan wirausaha baru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement