Jumat 06 Sep 2019 14:23 WIB

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pemalakan di Tanah Abang

Modus para pelaku ini melakukan pemalakan dengan cara mengatur lalu lintas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Warga dan kuli angkut menyeberang jalan di antara kendaraan bermotor yang terjebak kemacetan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warga dan kuli angkut menyeberang jalan di antara kendaraan bermotor yang terjebak kemacetan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Tanah Abang telah mengamankan 10 orang yang sering melakukan pemalakan terhadap para supir di pasar Blok F Tanah Abang, Jakarta Pusat. Empat dari 10 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, penetapan tersangka terhadap empat orang itu karena cukup bukti telah melakukan pemalakan. "10 orang dibawa (ke kantor polisi), empat orang cukup bukti untuk penyelidikan," kata Lukmam saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).

Lukman menyebut, keempat pelaku adalah Supriyatna (40 tahun), Nur Hasan (26), Tasiman (22), M Iqbal Agus (21). Mereka ditangkap setelah video aksi pemalakan tersebut viral di media sosial.

Lukman menyebut, modus para pelaku ini melakukan pemalakan dengan cara mengatur lalu lintas. Namun, para pelaku memaksa supir mobil maupun mobil box yang melintas di pintu keluar pasar Blok F Tanah Abang untuk membayar dengan nominal tertentu.

"Ketika mereka dikasih uang receh mulai dari Rp 500,00 hingga Rp 1.000,00 mereka menolak dan meminta Rp 2.000, secara paksa. Bila tidak dikasih, mereka tidak segan-segan menggedor mobil," ungkap Lukman.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp 500 dan Rp 2.000 senilai Rp 80 ribu dan Rp99 ribu dari jaket beserta tas yang digunakan pelaku untuk menyimpan uang. Namun, polisi tidak menemukan senjata tajam atau senjata api. Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang kekerasan. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement