REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bupati Kabupaten Agam Indra Catri berharap pemerintah pusat tidak menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut Indra, hal tersebut akan berdampak pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah (Pemda) dan juga memberatkan masyarakat peserta mandiri untuk membayar setiap bulan.
''Masyarakat mandiri banyak menunggak untuk membayar premi setiap bulan. Bagi Pemda itu juga akan terasa berat,'' kata Indra melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Kamis (5/9).
Indra menjelaskan selama ini Pemkab Agam menganggarkan dana APBD sekitar Rp 22 miliar setahun untuk menanggulangi premi sebanyak 105.300 jiwa peserta BPJS Kesesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Bila pemerintah pusat menaikkan premi 100 persen menurut Indra mengharuskan Pemda juga menambah anggaran APBD untuk BPJS Kesehatan PBI menjadi Rp 44 miliar.
Indra mengkhawatirkan peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II atau yang iuran dibayar secara mandiri juga merasa keberatan dengan kenaikan premi ini. Selama ini sebelum tarif iuran dinaikkan, sering kejadian masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang membayar mandiri menunggak. Bila naik 100 persen, kemungkinan penunggakan iuran BPJS akan terus terjadi. ''Sebaiknya jangan dulu, berat nanti memungutnya,'' ujar Indra.
Seperti diketahui besaran premi bulanan BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II diputuskan naik. Selain itu, tarif premi bulanan untuk penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah juga akan dinaikkan.