Kamis 05 Sep 2019 06:38 WIB

Kenaikan Iuran BPJS Dikhawatirkan Turunkan Daya Beli Buruh

Kenaikan iuran BPJS sampai 100 persen dinilai sangat memberatkan.

Rep: Arie Lukihardianti, Fauziah Mursid/ Red: Karta Raharja Ucu
BPJS Kesehatan.
Foto:
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). P

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, kenaikan iuran dapat berdampak pada turunnya daya beli. Presiden KSPI Said Iqbal menyebutkan, iuran peserta kelas III direncanakan naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu. Menurut dia, jika dalam satu keluarga terdiri atas suami, istri, dan tiga orang anak, masyarakat harus mem bayar Rp 210 ribu dalam sebulan.

"Bagi warga Jakarta dengan standar upah minimum Rp 3,9 juta mungkin tidak memberatkan walaupun mereka juga belum tentu setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan," kata Iqbal, di Jakarta, Rabu.

Menurut Iqbal, kenaikan akan sangat memberatkan masyarakat di daerah yang upah minimum nya di bawah Rp 2 juta. Mereka diyakini bakal kesulitan untuk membayar iuran itu.

photo
Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun

Ia menjelaskan, keluarga yang beranggotakan lima orang di daerah dengan upah minimum di kisaran Rp 1,5 juta harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 210 ribu. "Hampir 20 persen dari pendapatan dikeluarkan untuk membayar iuran," katanya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diyakini membuat daya beli buruh menurun, apalagi tingkat upah minimum tiap-tiap daerah berbeda. "Satu hal yang harus disadari, setiap ta hun iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan buruh selalu ada kenaikan," katanya.

Iqbal menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan buruh sebesar 5 persen dari upah. Sekitar 4 persen dibayarkan pengusaha dan 1 persen dibayarkan buruh. Ketika setiap tahun upah mengalami kenaikan, iuran BPJS yang dibayarkan buruh juga mengalami kenaikan. "Jangan dipikir setiap tahun tidak ada kenaikan," ujarnya.

Untuk menyampaikan penolakannya, KSPI akan melakukan aksi 150 ribu buruh di 10 provinsi pada 2 Oktober 2019. Di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI.

Solusi defisit Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut iuran BPJS harus dinaikkan untuk mengatasi makin besarnya defisit keuangan BPJS Kesehatan. Menurut dia, defisit anggaran yang terus membengkak berpotensi menurunkan kualitas layanan.

photo
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/9).

Menurut JK, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi solusi untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta. "Kalau ingin memberikan kesejahteraan teratur dan layak untuk masyarakat, (iuran) harus dinaikkan," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu.

JK menyebut kenaikan iuran akan lebih banyak ditanggung pemerintah sebesar 75 persen untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI). Sebab, jumlah peserta PBI sekitar 129,81 juta jiwa.

Sementara, kenaikan iuran untuk peserta pekerja penerima upah (PPU)

yang jumlahnya sekitar 50,04 juta akan ditanggung oleh perusahaan "Jadi, itu ditanggung pemerintah karena sebagian besar PBI 100 juta orang itu dibayar pemerintah. Kalau buruh, dibayar sebagian sama majikannya," ujar JK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement