Kamis 05 Sep 2019 00:19 WIB

JK: Kalau Mau Layak, Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik

Kenaikan iuran BPJS masih sebanding dengan layanan yang diterima peserta.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolanda
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/9).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut iuran BPJS harus dinaikkan untuk mengatasi makin besarnya defisit anggaran BPJS Kesehatan. Menurutnya, defisit anggaran yang terus membengkak berpotensi menurunkan kualitas layanan tersebut.

Karena itu, JK menilai kenaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai jalan untuk memberikan kesejahteraan masyarakat secara layak. "Kalau ingin memberikan kesejahteraan teratur dan layak untuk masyarakat, (BPJS Kesehatan) harus dinaikkan," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/9).

Baca Juga

JK juga menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan lebih banyak ditanggung Pemerintah sebesar 75 persen untuk kenaikan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI). Sebab, jumlah peserta BPJS Kesehatan untuk peserta PBI jumlahnya sekitar 129,81 juta jiwa.

Sementara kenaikan iuran untuk peserta pekerja penerima upah (PPU) yang jumlahnya sekitar 50,04 juta akan ditanggung oleh perusahaan. "Jadi itu (kenaikan) ditanggung pemerintah. Karena sebagian besar PBI 100 juta orang itu, dia itu (dibayar) pemerintah, kalau buruh dibayar sebagian sama majikannya," ujar JK.

Karena itu, JK menerangkan, kenaikan BPJS Kesehatan tidak sepenuhnya membebani rakyat. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagai cara pemerintah menganggarkan BPJS Kesehatan secara teratur. Hal ini juga disampaikan JK setelah adanya penolakan dari beberapa fraksi di DPR RI terkait rencana kenaikan BPJS Kesehatan.

"Pemerintah ingin teratur, jangan sampai defisit terus tetapi nggak ada anggarannya. Kalau ini sekaligus ada anggarannya. Kalau pemerintah nggak bayar defisitnya, kan DPR keberatan. tapi Kalau dibayar anggarannya, makanya sekaligus ada anggarannya," kata JK.

Meskipun, JK mengakui kenaikan mungkin akan memberatkan peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas 1 yang naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu dan kelas 2 yang naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 120 ribu. Namun, menurutnya, kenaikan masih sebanding dengan layanan yang diterima penerima manfaat BPJS Kesehatan

"Pribadi, iya, tentulah, tetapi semua minta juga apapun penyakit, kanker, jantung segala (dibayarkan), nggak mungkin Rp 23 ribu cukup untuk membayar itu, solusinya apa? hidup sehat," ujar JK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement