Rabu 04 Sep 2019 21:54 WIB

Tanggapan KPK Terkait Usulan Revisi UU KPK

Berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan belum mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi, kata Febri, sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi.

"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 ttg KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," tegas Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/9).

Baca Juga

Menurut Febri, jika revisi tersebut diputuskan menjadi RUU usulan DPR pada Sidang Paripurna, Kamis (5/9), maka tetap perlu ada pembahasan dan persetujuan bersama dengan Presiden. "Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," tegas Febri.

DPR akan kembali menggelar paripurna, Kamis (5/9) besok. Sekjen DPR Indra Iskandar membenarkan salah satu agenda dalam rapat paripurna besok mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait usulan baleg agar Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jadi RUU usulan DPR.

Berdasarkan agenda rapat paripurna yang diterima wartawan, ada dua agenda yang akan dilakukan dalam rapat paripurna besok. Agenda pertama, yaitu mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Agenda kedua, yaitu mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu membenarkan DPR akan mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi RUU usulan DPR di rapat paripurna besok, Kamis (5/9). Masinton mengatakan kesepakatan merevisi Undang-undang tersebut telah ada sejak 2017 lalu.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan empat hal yang akan direvisi di antaranya terkait penyadapan, dewan pengawas, kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), dan pegawai KPK. Menurutnya perlunya UU KPK direvisi lantaran UU tersebut sudah ada sejak 2002.  

"UU KPK itu kan sudah 17 tahun sejak 2002. Maka DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk me-review, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK. Apakah ini masih kompetibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu," ujarnya.

Ia optimis 10 fraksi di DPR nantinya akan memuluskan Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU usulan DPR. Sebab, hal itu sudah disepakati di baleg. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement