Rabu 04 Sep 2019 14:57 WIB

Jangan Hanya Naikkan Iuran, BPJS Diminta Perbaiki Pelayanan

Defisit keuangan dinilai tak tepat dijadikan alasan BPJS menaikkan iuran.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati, Nawir Rasyid Akbar/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). P
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019).

Legislator daerah turut menyoroti rencana kenaikan iuran. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat Hasim Adnan menilai, kenaikan iuran dengan dalih defisit keuangan BPJS Kesehatan tidak bijak jika harus dibebankan kepada rakyat.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengaku telah mencermati secara mendalam dan menelaah laporan BPJS Kesehatan yang dirilis awal 2019. "Rasa-rasanya tidak fair apabila bila tunggakan 15 juta peserta harus ditanggung semua peserta yang jumlahnya per bulan Mei 2019 sudah mencapai 221.580.743 jiwa," ujar Hasim.

Rencana kenaikan iuran turut menuai penolakan dari kalangan buruh. Para buruh akan melakukan gugatan warga negara (class action) pemerintah merealisasikan kenaikan iuran.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para buruh juga berencana melakukan aksi besar-besaran pada 2 Oktober 2019 di gedung DPR sehari setelah pelantikan anggota baru.

"Aksi itu untuk mendorong DPR membentuk pansus. Pansus tersebut akan melihat di mana letak kesalahan dalam kasus defisitnya BPJS," kata dia. Jika gugatan itu tidak didengar, para buruh akan terus melakukan aksi lanjutan serta melakukan gugatan warga negara.

Said Iqbal menjelaskan, gugatan warga negara sebelumnya pernah dilakukan para buruh pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu, para buruh menuntut agar BPJS dibuatkan undang-undangnya.

"Permohonan itu dikabulkan, kemenangan waktu itu adalah kemenangan buruh bersama rakyat yang dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat," ujar dia.

Dia mengatakan, saat itu hakim menyatakan bahwa presiden, wakil Presiden, DPR bersama delapan kementerian lainnya bersalah karena tidak membuat undang-undang BPJS. Hal yang sama, kata Said Iqbal, akan kembali ditempuh dalam menghadapi permasalahan kenaikan ituan BPJS. "Kami yakin para hakim akan bersama rakyat," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement