Selasa 03 Sep 2019 14:00 WIB

Soal Dana Talangan BPJS di DKI, Anies Siapkan Aturan Baru

Anies menyebut dana talangan sebesar Rp 93 miliar ditangani oleh Bank DKI.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melayani warga di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Senin (2/9).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melayani warga di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Senin (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pentalangan dana mengantisipasi kenaikan 100 persen biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi rumah sakit-rumah sakit di Jakarta, masih butuh aturan tambahan. Karena itu Anies enggan membahas lebih lanjut dana talangan BPJS Kesehatan tersebut, yang sebelumnya disebut Anies telah disiapkan Rp 93 miliar itu.

"Soal dana talangan akan kita umumkan resmi sesudah protapnya siap, dan secara aturan siap, akan kita umumkan sebagai aturan," kata Anies kepada wartawan di Balaikota, Selasa (3/9). Anies berharap informasi penyediaan dana talangan oleh Pemprov DKI ini bisa dipahami secara utuh, dan tidak sepotong-sepotong. Karena itu ia akan mempersiapkan aturannya agar dana talangan BPJS Kesehatan bisa keluar tanpa masalah.

Baca Juga

Anies sebelumnya menyebut dana talangan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 93 miliar tersebut akan ditangani oleh Bank DKI. Pentalangan dana BPJS ini merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta, setelah pemerintah memutuskan iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen per 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen ini, guna menutup defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang semakin besar.

Menanggapi hal itu, Bank DKI menyatakan telah siap menyalurkan Kredit Supply Chain Financing (SCF) senilai Rp 93 miliar kepada enam RSUD di DKI Jakarta. Dana ini sebagai talangan bagi pihak rumah sakit di DKI Jakarta yang terkendala pembayaran BPJS Kesehatannya.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan RSUD yang memiliki fungsi pelayanan publik tentunya memerlukan dukungan lembaga keuangan demi kelancaran kegiatan operasional Rumah Sakit. Agar mereka mampu memberikan layanan kesehatan kepada warga DKI Jakarta dengan baik dan tidak terhambat.

Pentalangan dana tersebut akan diberikan ke beberapa rumah sakit, dengan rincian RSKD Duren Sawit senilai Rp 5 miliar, RSUD Budhi Asih sebesar Rp 15 miliar, RSUD Koja sebesar Rp 20 miliar, RSUD Pasar Rebo sebesar Rp 18 miliar, RSUD Tarakan sebesar 15 miliar dan RSUD Cengkareng sebesar Rp 20 miliar.

Penandatanganan perjanjian kredit tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi dan sejumlah Direktur RSUD disaksikan oleh Kepala BPKD DKI Jakarta, Edi Sumantri dan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada Jumat (30/8) lalu.

“Karena itu, menjadi suatu kebanggaan dan kehormatan bagi Bank DKI untuk dapat memberikan jasa perbankan dalam bentuk Supply Chain Financing yang pada hari ini diawali dengan enam RSUD dan RSKD di DKI Jakarta,” kata Herry Djufraini.

Dijelaskannya, kredit ini akan dimanfaatkan untuk pembiayaan tagihan piutang klaim kepada BPJS Kesehatan. Bank DKI akan membayar tagihan klaim fasilitas kesehatan setelah tagihan diakseptasi oleh BPJS. Adapun limit pembiayaan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penyedia fasilitas kesehatan.

“Dengan pengelolaan cash flow yang lebih baik, sejumlah RSUD tersebut diharapkan dapat memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat,” ujar Herry Djufraini.

Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti mengatakan penandatanganan kredit SCF merupakan mitigasi Dinas Kesehatan untuk mengantisipasi saat terjadinya masalah pada cash flow (aliran uang) di rumah sakit milik DKI.

“Bila itu terjadi, maka kita harapkan dengan adanya bantuan kredit ini layanan kesehatan kita tidak terganggu. Kita tahu, bahwa BPJS Kesehatan melalui program JKN ada sedikit kendala pencairan. Sehingga kita perlu antisipasi kedepannya,” kata Widyastuti.

Ditegaskannya, kredit SCF bersifat sepeti dana talangan atau dana cadangan. Sehingga baru dapat digunakan ketika RSUD atau RSKD membutuhkannya. Kalau tidak, maka dana tersebut akan tetap berada di Bank DKI.

Dengan adanya dana talangan yang dapat dicairkan kapan saja, lanjut Widyastuti, pihaknya dapat memberikan jaminan kepada warga DKI agar tidak khawatir bila terjadi masalah pada BPJS Kesehatan. Karena sudah ada jaminan dari Pemprov DKI dengan Bank DKI, bahwa pelayanan kesehatan terap akan berjalan dengan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement