Rabu 04 Sep 2019 14:40 WIB

Interpol Dilibatkan Kejar Tersangka Insiden Asrama Papua

Tersangka VK sangat aktif menyebar hoaks dan provokasi di media sosial Twitter-nya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Kepolisian Derah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberikan keterangan pers terkait perkembangan insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Keterangan pers digelar di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/8).
Foto: Dadang Kurnia/Republika
Kepala Kepolisian Derah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberikan keterangan pers terkait perkembangan insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Keterangan pers digelar di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka baru dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019 lalu. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, tersangka VK sangat aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitter-nya.

Namun demikian, Luki mengatakan saat ini yang bersangkutan, tidak berada di Tanah Air, melainkan di luar negeri. Meskipun, Luki enggan menyebutkan di negara mana VK berada. Maka dari itu, Luki menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, BIN, Interpol, dan imigrasi untuk memboyong yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

Baca Juga

"Kami akan bekerja sama dengan Mabes Polri, BIN, imigrasi, dan Interpol karena yang bersangkutan saat ini ada di luar negeri," kata Luki saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (4/9).

Luki mengungkapkan, tersangka VK merupakan warga negara Indonesia. Namun, kata dia, kemungkinan banyak keluarganya yang tinggal di luar negeri. Maka dari itu, lanjut Luki, yang bersangkutan sering berada di luar negeri. "KTP-nya WNI tapi sepertinya keluarganya banyak di luar negeri. Dan saat ini dia ada di luar negeri," kata Luki.

Luki menjelaskan, tersangka VK memang sangat aktif terlibat dalam aksi-aksi yang melibatkan mahasiswa Papua di Jawa Timur. Tidak saja pada aksi yang terjadi pada 16 Agustus 2019, tapi juga aksi-aksi sebelumnya. Bahkan, kata Luki, tersangka VK pernah membawa dua jurnalis asing untuk meliputa aksi mahasiswa Papua pada Desember 2018.

"Pada prristiwa di Papua yang terjadi tanggal 18 dan 19 Agustis 2019, sangat kuat sekali saudara VK ini ikut terlibat secara langsung di media sosial twitternya," kata Luki.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka VK diancam pasal berlapis. Di antaranya pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Kemudian Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana, serta Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement