Rabu 04 Sep 2019 01:10 WIB

Wali Kota Cirebon akan Buat Perda Batasi Kantong Plastik

Dengan perda, masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi.

Nelayan tradisional melaut di sekitar pantai yang dipenuhi sampah plastik.
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Nelayan tradisional melaut di sekitar pantai yang dipenuhi sampah plastik.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Wali Kota Cirebon, Jawa Barat Nasrudin Azis mengatakan harus ada program yang tepat untuk mengatasi permasalahan sampah. Ia mengatakan secepatnya Pemda akan membuat peraturan daerah (Perda) mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik.

"Penanggulangan sampah tidak boleh hanya sekedar kerja bakti saja, tapi harus ada program yang tepat," kata Azis usai melakukan kegiatan "Cirebon Coastal Cleanup Campaign" atau Gerakan Aksi Bersih Pantai dari Sampah Plastik, Selasa (3/9).

Baca Juga

Selain program, kata Azis, juga dibutuhkan peraturan daerah (Perda) yang bisa mengikat agar sampah plastik tidak semakin menggunung. Karena jika ada perda, maka akan ada sanksi yang diberikan ketika seseorang yang membuang sampah sembarangan, karena selama ini hanya kesadaran saja.

"Surat edaran dari pemerintah pusat memang sudah ada, tapi itu saja tidak cukup," katanya.

Azis mengatakan akan secepatnya membuat perda mengenai pengaturan penggunaan kantong plastik untuk mengurangi limbah plastik di Kota Cirebon. "Untuk sesuatu yang baik, masyarakat sudah harus dipaksa," katanya.

Azis menyadari letak permukiman penduduk juga sangat dekat dengan pantai sehingga potensi laut menjadi kotor dengan berbagai sampah, termasuk sampah-sampah plastik juga sangat besar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement