REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyambut positif kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Peraturan Kepegawaian yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990. PP tersebut adalah perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sosialisasi diikuti 100 ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. "Dengan sosialisasi mengenai aturan izin menikah dan cerai, dapat meminimalisir kesalahan pegawai pemerintah saat melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan hukum. Karena itu, dirinya menilai pentingnya ASN mendapatkan sosialisasi ini agar mereka paham terkait aturan izin nikah dan cerai," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Kamis (29/8).
Dia menambahkan, pemahaman izin nikah dan cerai perlu terus disosialisasikan di kalangan ASN Pemkot Depok. "Perlu dibekali terus, namanya manusia kan suka lupa. Sebenarnya sudah tahu cuma ada sedikit perubahan aturan-aturan tertentu terkait dengan ASN yang perlu disampaikan kembali," tutur Idris.
Menurut Idris, poin yang direvisi adalah adanya perubahan bagi ASN laki-laki yang ingin menikah lagi. Sebelumnya, larangan itu bersifat mutlak. Namun kini diperbolehkan dengan syarat mendapatkan izin dari istri pertama secara tertulis.
"Adapun bagi ASN perempuan, melalui peraturan tersebut dengan tegas dilarang menjadi istri kedua. Kalau tetap ingin seperti itu, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai ASN," pungkas Idris.