REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih, Suryadi Jaya Purnama, menyebut rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur kurang tepat. Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengkritisi lokasi pemindahan ibu kota yang terkesan bersembunyi dari lokasi bencana.
Hal tersebut disampaikan Suryadi saat memberikan paparan dalam diskusi bersama para caleg muda terpilih DPR RI periode 2019-2024 di Kantor Center for Strategic and International Studies (CSIS), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (29/8). Suryadi menyinggung para wakil rakyat dari parpol koalisi pemerintah yang cenderung kurang menjiwai isu yang sejalan dengan sikap pemerintah.
"Misalnya saja, soal isu pemindahan ibu kota, kami melihat tidak semua anggota legislatif dari parpol pendukung leluasa untuk menyampaikan ide. Terlihat saat mereka mengutip pemerintah tidak menjiwai, sebab mungkin secara pribadi mereka tidak sepakat dengan usulan itu," ujar Suryadi.
Sehingga, menurut dia tidak baik jika sejak awal para caleg terpilih DPR RI sudah dikotak-kotakkan berdasarkan parpol koalisi dan oposisi. Pasalnya, ke depannya perkembangan isu maupun koordinasi di parlemen tentu berlangsung dinamis.
Suryadi menilai perdebatan isu idealnya tidak terjadi antara pihak koalisi dan oposisi. Di dalam satu parpol pun menurutnya perdebatan isu harus terjadi sebagai bentuk demokrasi yang sehat.
"Misalnya, saya sendiri usulkan bahwa ibu kota sebagai pusat pemerintahan dipindah saja ke NTB, di Lombok dan bukan di Kalimantan. Jangan hanya Bapak Presiden memindahkan ibu kota ke lokasi yang aman, sementara para nelayan dibiarkan di daerah bencana. Agar bagaimana supaya istana negara pun bisa dibangun di daerah bencana tapi tetap berdiri kokoh," tegasnya.
Menurut dia, pandangannya ini tentu dipertentangkan oleh banyak pihak, termasuk oleh rekan satu parpolnya. "Saya tidak masalah dengan perbedaan pendapat yang ada. Malah justru baik dengan adanya perdebatan itu," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan menetapkan perolehan kursi parpol peserta pemilu di DPR RI pada pekan depan. Selain itu, KPU pun akan menetapkan sebanyak 575 caleg DPR RI terpilih dari 80 daerah pemilihan (dapil) yang mengisi kursi tersebut.
Komisioner KPU, Viryan Azis, mengatakan berdasarkan pleno, telah diputuskan penetapan perolehan kursi parpol dan caleg DPR RI digelar pada 31 Agustus. "Kami sudah memutuskan dalam pleno, (penetapan) tanggal 31 Agustus. Agendanya nanti rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon DPR RI terpilih. Kami akan undang parpol peserta pemilu 2019," ujar Viryan ketika dikonfirmasi Republika, Jumat (23/8) lalu.