Selasa 27 Aug 2019 22:37 WIB

Capim KPK Ini Setuju Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor

Bambang menilai penerapam hukum mati perlu diterapkan untuk para pelaku korupsi.

 Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) Destry Damayanti (kiri) dan anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih (kanan).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) Destry Damayanti (kiri) dan anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjalani tes wawancara dan uji publik pada Selasa (27/8) di Kementrian Sekertariat Negara. Salah satu Capim KPK yang menjalani uji publik dan wawancara yakni Dosen Sespim Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto.

Dalam wawancaranya, Bambang menilai penerapam hukum mati perlu diterapkan untuk para pelaku korupsi. Pernyataan tersebut menanggapi pertanyaan anggota Pansel Capim KPK, Hendardi terkait hukuman mati untuk pelaku korupsi.

Baca Juga

"Memang dalam penerapan hukuman mati banyak yang setuju dan tidak setuju, dan bagi saya hukuman mati perlu diterapkan. Tetapi selektif prioritas," ujar Bambang.

Artinya, lanjut dia, mereka yang mendapatkan hukuman tersebut adalah pelaku yang benar-benar sudah tidak bisa dimaafkan. Ia pun memberi contoh perbuatan korupsi dengan sengaja yang membuat kerugian keuangan negara yang sangat besar bahkan menghambat pembangunan nasional. "Dan masyarakat menjadi menderita," ujarnya.

Hendardi pun menanyakan, apabila ada pilihan hukuman mati atau hukukan sosial yang mempermalukan koruptor, atau memiskin, apa yang harus dipilihnya. Bambang menjawab dalam pandangannya korupsi yang terjadi bila disederhanakan hanya tiga hal yakni karena markup, fiktif dan suap. Ia pun menegaskan tujuan hukum adalah bagaimana membuat efek jera agar korupsi tidak terus terjadi.

Pada Selasa (27/8), ada tujuh orang kandidat yang mengikuti tes wawancara dan uji publik. Sedangkan 13 orang lainnya akan mengikuti tes secara bertahap pada Rabu (28/8) hingga Kamis (29/8). 

Dalam uji publik ini Pansel dibantu oleh dua orang panelis yakni sosiolog Meutia Gani Rahman dan pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan. Setiap Capim KPK akan diberikan waktu satu jam untuk menjawab pertanyaan pansel dan panelis.

Adapun, ketujuh kandidat itu yakni, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakabareskrim Polri Irjen Anton Novambar, Dosen Sespim Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto, Karyawan BUMN Cahyo R.E Wibowo, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri, Auditor BPK I Nyoman Wara dan Penasihat Menteri Desa Jimmy Muhammad Rifai Gani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement