Selasa 27 Aug 2019 07:56 WIB

Internet Masih Diblokir: Jadi Kitorang Harus Beli Sinyalkah?

Ditemukan 230 ribu URL atau alamat situs penyebar konten hoaks Papua.

Petugas kepolisian dan TNI melakukan pengamanan saat terjadi aksi protes di Mimika, Papua, Rabu (21/8/2019).
Foto:
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang dan mahasiswa Papua mengadakan aksi damai Bhineka Tunggal Ika Indah di Bumi Arema, di Simpang Balapan, Kota Malang, Jumat (23/8).

Konten hoaks

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan, pembatasan akses internet di Papua dilakukan demi kepentingan bersama. Ia mengatakan, akses internet di Papua perlu dibatasi setelah ditemukan adanya 230 ribu URL atau alamat situs yang memviralkan konten hoaks.

Oleh karena itu, meski situasi di Papua telah kembali normal pascakisruh, pemerintah masih melakukan antisipasi dengan membatasi akses internet. “Kalau dari sisi dunia nyata, memang tidak ada demo lagi. Tapi, di dunia maya ada 230 ribu URL yang memviralkan hoaks. Saya ada catatannya. Lebih dari 230 ribu URL. Artinya, URL kanal yang digunakan,” kata Rudiantara di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin.

Berbagai konten hoaks/tersebut, kata dia, mayoritas ditemukan di jejaring media sosial seperti Twitter. Ia berharap pembatasan akses internet ini tak akan membuat masyarakat terhasut akibat adanya berita bohong.

Namun demikian, Rudiantara tak bisa memastikan kapan akses internet di Papua akan kembali normal. Ia mengatakan, pembatasan akses internet ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

“Kominfo senantiasa melakukan ini dengan dasar UU ITE, UU ITE mengacunya pada UUD 1945. Di UUD 1945, kita hormati hak asasi manusia di Pasal 28j. Dan itu memang diperbolehkan dilakukan pembatasan mengacu pada UU yang berlaku. Nah, di UU ITE itu justru pemerintah, dalam hal ini Kominfo, mempunyai kewajiban untuk membatasi penyebaran konten yang sifatnya negatif,” kata dia.

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menilai pemblokiran internet yang dilakukan pemerintah di Papua dan Papua Barat tidaklah memiliki landasan hukum yang jelas. "Itu kan pembatasan hak asasi, ya, maka harus jelas menyebutkan kriteria dan bentuk pemblokiran yang dilakukan," ucap Bivitri kepada Republika, Senin (26/8).

Menurut Bivitri, saat ini memang belum ada landasan hukum yang bisa digunakan untuk melakukan pemblokiran internet. Ia menyarakan, jika pemerintah memang ingin melakukan pemblokiran, maka harus dibuat payung hukumnya terlebih dahulu. "Walaupun saya pribadi tidak setuju pemblokiran internet, tapi ke depan harus dibuat aturannya," kata dia. n dessy suciati saputri/inas widyanuratikah/antara/febriyan a ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement