Senin 26 Aug 2019 23:59 WIB

Bamsoet: Pemindahan Ibu Kota tak Berarti Jakarta Diabaikan

Ketua DPR mendukung langkah pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota.

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengumumkan pemindahan ibukota negara di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/8).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengumumkan pemindahan ibukota negara di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah pemerintah yang telah menetapkan ibu kota baru yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur yang terletak sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, dan sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara. Ketua DPR mengatakan, pemindahan ibu kota tak berarti  pembangunan Jakarta diabaikan.

"Kami menyambut baik dan mendukung keputusan Pemerintah yang menetapkan ibu kota baru di Provinsi Kalimantan Timur yang terletak sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, dan sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai Ibu Kota Negara," kata pria yang akrab disapa Bamsoet di Jakarta, Senin (26/8).

Baca Juga

Bamsoet mengatakan keputusan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai aspek untuk membangun Indonesia baru. Ia menilai, pemindahan ibu kota tidak berarti pembangunan Jakarta diabaikan, karena pembangunan Jakarta tetap akan menjadi prioritas perhatian pemerintah.

"DPR sudah menerima surat dari Presiden terkait pemindahan ibu kota, besok (Selasa, 27/8) akan kami umumkan di Rapat Paripurna DPR RI," ujarnya.

Menurutnya, setelah diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR akan di bawa ke Rapat Pimpinan DPR untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme pembentukan UU tentang penetapan ibukota negara.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan setelah surat Presiden dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, mekanisme selanjutnya adalah akan dibahas dalam Rapim DPR untuk disampaikan kepada Panitia Kerja yang terdiri dari lintas komisi. Namun, Indra mengatakan DPR RI saat ini masih menunggu surat Presiden yang akan menyampaikan mengusulkan RUU tentang pemindahan ibu kota karena sampai sekarang belum diterima.

"Kami belum bisa menyampaikan waktunya, jadi pemerintah harus menyampaikan dulu RUU tentang pemindahan ibu kota negara tersebut," katanya.

Indra mengatakan surat yang disampaikan Presiden kepada DPR pada Senin (27/8) hanya surat pengantar beserta kajian teknis terkait lokasi ibu kota baru, dan disampaikan akan segera menyampaikan RUU tersebut. Indra belum bisa memastikan leading sektor Panja pemindahan ibu kota karena tergantung kesepakatan, kemungkinan Komisi II DPR terkait pemerintahan daerah.

"Namun bisa jadi diketuai Komisi V DPR karena ada infrastruktur atau Komisi XI DPR terkait pendanaan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement