Senin 26 Aug 2019 05:30 WIB

Koalisi Kawal Capim KPK: Masa Depan KPK Terancam

Koalisi Kawal Capim KPK kecewa dengan kerja Pansel yang meloloskan nama bermasalah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Gita Putri Damayana (dari kiri ke kanan) memberikan keterangan saat konferensi koalisi kawal Capim KPK di gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta, Ahad (25/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Gita Putri Damayana (dari kiri ke kanan) memberikan keterangan saat konferensi koalisi kawal Capim KPK di gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta, Ahad (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) menilai terdapat nama-nama capim KPK yang lolos tahapan profile assesment bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan anggota Koalisi Kawal Capim KPK, Kurnia Ramadhana. Menurut aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut, ada nama Capim KPK yang lolos berpotensi mengancam keberlangsungan semangat pemberantasan korupsi.

Baca Juga

"Kami menanggap masa depan KPK terancam dengan kinerja Pansel selama ini ketika kamu membaca 20 nama yang beredar di masyarakat," kata Kurnia, di Gedung LBH Jakarta, Ahad (25/8).

Ia pun mengaku kecewa dengan Pansel Capim KPK yang seperti tak mau menerima saran ataupun aspirasi yang disampaikan masyarakat sipil selama ini. Bahkan, lanjut Kurnia, bukan hanya menghiraukan namun juga resisten.

"Dan beberapa kali justru mengatakan bahwa misalnya ketika koalisi berbicara 'Ini masyarakat yang mana, publik yang mana yang dimaksudkan oleh koalisi'. Itu kami pandang bukan sikap-sikap yang baik yang ditunjukkan oleh pansel," tegasnya.

Pansel, sambung Kurnia, seharusnya mafhum bahwa setiap pernyataan, langkah, dan tindakan yang dijalankan mewakili sikap dari Presiden. Sehingga, akan menjadi pertanyaan bagi publik, apakah sebenarnya Presiden setuju dengan 20 nama tersebut.

"Apakah Presiden sepakat ketika kelak Pimpinan KPK terpilih justru figur yang tidak patuh melaporkan LHKPN? Presiden sependapat jika kelak nantinya Pimpinan KPK yang terpilih justru mempunyai rekam jejak bermasalah pada masa lalunya? Dan beresiko melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi di Negeri ini?" tanyanya.

Seharusnya, kata ia,  Presiden bisa berlaku tegas dengan tidak menyerahkan semua hal pada Pansel.

Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih mengatakan, dari 20 peserta yang dinyatakan lolos uji profile assesment akan langsung mengikuti tes tahap selanjutnya pada pekan depan.

Berdasarkan jadwal tes yang dipublikasikan Pansel, terdapat dua tahap tes yang akan dilalui para peserta yakni, tes kesehatan pada Senin 26 Agustus 2019. Kemudian, tes wawancara serta uji publik pada tanggal Selasa 27 Agustus 2019 hingga Kamis 29 Agustus 2019.

"Setiap peserta wajib membawa KTP, kartu peserta ujian dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai," kata Yenti.

Pansel Capim KPK  meloloskan 20 peserta seleksi capim KPK hasil uji profile assesment yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dua puluh peserta yang lolos seleksi itu terdiri dari berbagai unsur dengan rincian  empat anggota Polri, dua dari KPK, empat jaksa dan pensiunan jaksa, dan satu auditor BPK. Kemudian, satu PNS Kemenkeu, satu PNS Seskab, tiga dosen, satu advokat, satu penasehat Menteri Pedesaan (Mendes), satu hakim, dan satu pegawai BUMN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement