REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Mantan kapolsek Pancoran Mas, Kota Depok, Kompol Nadapdap dianiaya sopir angkutan kota (angkot) T19 Jurusan Depok-Pasar Minggu. Dadapdap dianiaya di depan Apartemen Taman Melati Jalan Margonda, Kota Depok, Jumat (23/8).
Akibat peristiwa tersebut Nadapdap mengalami luka di bibir dan wajah dan sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kota Depok. "Ya betul, mantan Kapolsek Pancoran Mas mengalami penganiayaan. Sudah dilaporkan Satuan Reskrim Polresta Depok," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan di Mapolresta Depok, Ahad (25/8).
Saat ini perkara tersebut ditangani oleh Satuan Reskrim Polresta Depok sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1847/K/VII/2019/PMJ/Resta Depok, 24 Agustus 2019 dalam perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan barang bukti yang sudah ada visum dari RS Mitra keluarga Depok. "Sesuai petunjuk dan ciri-ciri, pelaku sedang kami buru," ucap Deddy.
Dia mengutarakan, berdasarkan kronologi laporan, korban pada saat itu tengah mengendarai kendaraan mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan Nopol B 1791 WJC dari rumahnya menuju Pasar Minggu. Ia mengendarai mobil hendak bertemu dengan anggotanya dalam rangka dinas monitoring.
Dalam perjalanan tersebut korban berselisih paham dengan pengemudi angkot T19 Jurusan Depok-Pasar Minggu. "Terjadi cekcok, korban menujukkan identitas sebagai polisi diabaikan pelaku yang langsung menghujani pukulan yang menyebabkan korban mengalami luka di bibir dan wajah. Setelah itu pelaku kabur," kata Deddy.