Sabtu 24 Aug 2019 21:33 WIB

Anggaran Pilkada 2020 Harus Disahkan Paling Lambat Desember

KPU mengatakan anggaran Pilkada 2020 harus disahkan paling lambat Desember.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU, Hasyim Asyari
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Komisioner KPU, Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan rapat koordinasi persiapan penyusunan anggaran jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 bersama KPU tingkat daerah. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari meminta agar daerah mengesahkan anggaran pilkada 2020 paling lambat Desember 2019 ini.

"Kalau dari Undang-Undang Keuangan Negara, mekanismenya itu 30 hari sebelum satu bulan tahun anggaran pada 1 januari 2020, harus sudah ada pengesahan perda APBD yang memuat didalamnya tentang anggaran Pilkada," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Sabtu (24/8).

Baca Juga

Hasyim mengungkapkan, perencanaan anggaran sampai saat ini masih berlangsung. Penyesuaian anggaran dilakukan antara KPU, Kemendagri dan Pemda.  "Karena anggaran pilkada  itu menggunakan APBD sehingga harus ada pembicaraan tentang apa-apa komponen yang harus dibiayai, itu yang harus dibicarakan semua," katanya.

Pilkada 2020 rencananya akan digelar pada 23 September 2020. Ada sembilan provinsi yang akan menggelar pilkada pada 2020 yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu , Kepulauan Riau,  Kalimantan Tengah,  Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

Selain itu ada 224 kabupaten yang akan menggelar pilkada 2020. Terakhir, sebanyak 37 kota yang akan menggelar pilkada tahun depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement