Jumat 23 Aug 2019 12:52 WIB

Ratusan Caleg DPR RI Terpilih Ditetapkan 31 Agustus

KPU juga akan menetapkan perolehan kursi parpol peserta pemilu di DPR RI.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Viryan Aziz
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Viryan Aziz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan perolehan kursi parpol peserta pemilu di DPR RI pada pekan depan. Selain itu, KPU pun akan menetapkan sebanyak 575 caleg DPR RI dari 80 daerah pemilihan (dapil) yang mengisi kursi tersebut. 

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan berdasarkan pleno, telah diputuskan penetapan perolehan kursi parpol dan caleg DPR RI digelar pada 31 Agustus. "Agendanya nanti rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon DPR RI terpilih. Kami akan undang parpol peserta pemilu 2019," ujar Viryan ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (23/8). 

Baca Juga

Dia melanjutkan, penetapan pada 31 Agustus nanti merupakan tindak lanjut terhadap tahapan pemilu setelah sebelumnya KPU menindaklanjuti terlebih dulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu legislatif. Dalam putusannya, MK menyatakan mengabulkan 12 perkara perselisihan hasil pemilu legislatif dan harus ditindaklanjuti oleh KPU daerah.   

Dengan demikian, KPU mengkonfirmasi bahwa saat ini belum ada caleg terpilih DPR RI yang ditetapkan secara resmi. Viryan menuturkan pihaknya belum mengubah jadwal penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg DPR RI terpilih. 

"Namun, jika ada pihak yang menggelar acara terkait hal itu (caleg DPR RI terpilih), silakan saja," tambah Viryan. 

Sebelumnya, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan penetapan perolehan kursi dan caleg DPR RI terpilih akan dilakukan setelah seluruh putusan perkara sengketa hasil pemilu (PHPU) legislatif oleh MK. Hal ini disebabkan dalam putusan MK, ada perintah untuk mengubah surat keputusan (SK) KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Sementara itu ada 12 perkara sengketa PHPU legislatif DPRD yang dikabulkan oleh MK dan harus ditindaklanjuti oleh KPU daerah. "Amar putusan MK meminta KPU menetapkan hasilnya, karena gugatan kan (gugatan menyasar) pada SK KPU 987 tentang hasil pemilu," ujar Evi ketika dikonfirmasi, Selasa (13/8) lalu. 

Meski tidak ada gugatan PHPU legislatif DPR RI yang dikabulkan oleh MK, KPU tetap menanti tindaklanjut atas 12 perkara sengketa PHPU legislatif DPRD seledao ditindaklanjuti. Sebab, perolehan suara hasil pemilu 2019 ditetapkan di dalam satu SK di atas. 

Setelah 12 perkara ditindaklanjuti dalam bentuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), KPU akan lebih dulu menetapkan SK untuk menggantikan SK nomor 978. 

MK telah memutuskan mengabulkan 12 perkara PHPU legislatif. Perkara yang dikabulkan terdiri dari 2 gugatan di Kabupaten Bintan, 1 gugatan di Surabaya, 1 gugatan di Trenggalek, 1 gugatan di Kalimantan Barat dan 1 gugatan di Pegunungan Arfak. Selanjutnya terdapat 2 putusan di Aceh, 1 putusan di Sumatra Utara (Sumut), 1 putusan di Sulawesi Tengah, dan 1 putusan di Bekasi.

Dari 12 perkara yang dikabulkan tersebut terdapat putusan berupa PSU dan PSSU. PSU digelar di Sulawesi Tengah, sedangkan PSSU digelar di Sumut, Aceh, Pegunungan Arfak, Surabaya dan Trenggalek. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement