Kamis 22 Aug 2019 22:53 WIB

KPU Susun Standar Pembiayaan Pilkada Masing-Masing Daerah

Penyusunan anggaran pilkada harus mengacu pada Permendagri.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman saat diwawancarai wartawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman saat diwawancarai wartawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuat keputusan tentang standar satuan biaya penyelenggaraan pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2020 pada masing-masing daerah. KPU baru bisa menerbitkan keputusan itu setelah pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

"Sudah diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 yang baru terbit, nanti kemudian KPU akan membuat keputusan tentang standar satuan biayanya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Arief mengatakan, KPU pusat membuat keputusan tersebut sebagai pedoman yang bakal digunakan KPU daerah sebagai indeks acuan harga satuan. Sebab, penyusunan anggaran pilkada harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) lantaran anggaran bersumber dari APBD.

Peraturan yang dimaksud adalah Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Mengacu juga pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2019.

Arief menuturkan, keputusan standar biaya itu menjadi pedoman KPU daerah menyusun anggaran pilkada. Dia menyebut, sebenarnya sudah ada keputusan KPU sebelummya tetapi perlu dibuat kembali karena kemungkinan ada hal-hal baru yang perlu dimasukkan dan kenaikan harga.

"Ada tidak hal-hal baru yang kemarin belum masuk dalam pembiayaan perlu dimasukkan dalam pembiayaan, atau yang kedua ada enggak harga-harga yang ditetapkan di Pilkada 2018 kemarin mengalami kenaikan harga," kata Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement