Kamis 22 Aug 2019 20:03 WIB

Polres Mojokerto Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Santri

Santri berinisial AR itu meninggal setelah dianiaya oleh salah satu seniornya.

Santri (Ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Fatma
Santri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO -- Polres Mojokerto, Jawa Timur, menetapkan seorang pelaku berinisial WN sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang santri berinisial AR hingga meninggal dunia. Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M. Solikhin Fery di Mojokerto, Kamis (22/8), menjelaskan, bahwa penetapan itu setelah petugas memeriksa sejumlah orang saksi terkait dengan kasus tersebut.

"Ditetapkan sebagai pelaku anak atau pelaku tunggal. Pelaku anak itu sama dengan tersangka kalau orang dewasa, hanya penyebutannya berbeda," kata Solikhin.

Baca Juga

Solikhin menjelaskan, bahwa penetapan status pelaku anak itu setelah tim penyidik melakukan penyelidikan selama 1 x 24 jam dan meminta keterangan empat saksi. "Penetapan itu setelah melihat hasil autopsi di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong Sidoarjo, kemudian melakukan gelar perkara dan meminta keterangan empat saksi," katanya.

Motif pelaku anak WN ini karena korban keluar dari pesantren dan melakukan tindakan penganiayaan berat. "Alasannya karena korban keluar pondok tanpa izin. Hasil autopsi, penyebab meninggalnya korban akibat luka di kepala, tengkorak belakang pecah," katanya.

Solikhin mengatakan, bahwa pihaknya juga melaksanakan prarekonstruksi, sehingga belum bisa menjelaskan secara perinci latar belakang terjadinya peristiwa itu. "Masih prarekonstruksi karena hilangkan nyawa seseorang jelas sebab kematian," ujarnya.

Sebelumnya, seorang santri dinyatakan meninggal dunia di salah satu pondok pesantren, wilayah Mojokerto. Dugaan sementara, santri berinisial AR itu meninggal setelah dianiaya oleh salah satu seniornya di dalam lingkungan pondok, pada Senin (19/8) malam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement