Kamis 10 Oct 2019 23:59 WIB

DJKI Minta Masalah Hak Intelektual Diselesaikan Via Hukum

Masih banyak pelanggaran hak intelektual pada perangkat keras komputer

Petugas Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) menunjukkan sejumlah barang bajakan di Tangerang, Banten, Rabu (25/4).  (Aditya Pradana Putra/Republika)
Petugas Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) menunjukkan sejumlah barang bajakan di Tangerang, Banten, Rabu (25/4). (Aditya Pradana Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) meminta sengketa yang terjadi atas persoalan merek diselesaikan melalui proses hukum. Para pihak yang bersengketa tidak seharusnya melakukan upaya di luar koridor hukum yang berlaku. 

"Tidak bisa (bertindak sendiri). Sengketa diselesaikan melalui proses hukum," kata Kasubdit Penindakan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), Ronald Lumbuan usai 'Sosialisasi Hukum tentang Merek' yang digelar Asosiasi Pedagang Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) di Harco Mangga Dua, Jakarta, Rabu (9/10). 

Ronald mengatakan, setiap orang yang mengklaim memiliki hak merek harus melewati sejumlah tahapan untuk memperoleh sertifikat merek. Sertifikat tersebut yang kemudian menjadi hak alas bagi pemegang merek untuk mengadukan sengketa merek.

"Itulah alas hak bagi seseorang untuk melakukan pengaduan atau pelaporan ke penyidik polri atau kepada kami Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa," katanya. 

Dalam sengketa merek, Ronald menyatakan, pihak yang mengklaim suatu merek harus mampu menunjukkan sertifikat merek. Dalam sertifikat tersebut akan terungkap klasifikasi merek. 

"Perlindungan baru akan timbul apabila memiliki sertifikat hitam di atas putih," tegasnya. 

Ditegaskan Ronald, hanya Polri atau Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI yang berwenang terkait penanganan hukum dugaan pelanggaran merek jika para pihak. Meski demikian, kata Ronald, dalam proses pidana dugaan pelanggaran merek terdapat kemungkinan berakhir perdamaian karena sengketa merek merupakan delik aduan. Selain secara pidana, para pihak juga dapat menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.  

"Jadi tergantung sengketa jenis apa yang ingin ditempuh para pihak," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) Ramdansyah mengatakan tingkat kesadaran dan pengetahuan pedagang komputer terhadap merek lunak berbeda jauh dengan perangkat keras. 

"Pengetahuan dan kesadaran merek perangkat keras masih rendah dan menjadi kendala selama ini. Berbeda jauh dengan pengetahuan terhadap merek lunak," ujarnya. 

Ia menjelaskan meningkatnya kesadaran pedagang komputer tentang merek setelah terjadi razia beberapa kali terhadap pembajakan perangkat lunak dengan merek dagang Microsoft.  

Pedagang takut untuk menginstal perangkat komputer dengan produk bajakan. "Ini kondisi yang menggembirakan terkait kesadaran akan penggunaan hak intelektual," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement