Rabu 21 Aug 2019 20:27 WIB

Penyuap Bowo Sidik Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Asty dinilai telah terbukti menyuap Bowo Sidik Pangarso.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Asty Winasti berjalan meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Asty Winasti berjalan meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia (HKT), Asty Winasti. Penyuap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso itu juga dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (21/8).

Baca Juga

Dalam putusannya, Hakim meyakini, Asty telah menyuap Bowo sebesar Rp 311.022.932 dan 158.733 dollar AS. Suap itu dilakukan bersama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan BUMN di seluruh Indonesia untuk membantu PT HTK mendapatkan pekerjaan jasa pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Untuk memuluskan hal tersebut dilakukan penyuapan secara bertahap yakni pada 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani. Kemudian pada 1 November 2018 sebesar 59.587 dollar AS di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.

Kemudian, pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dollar AS di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani. Setelah itu pada 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dollar AS di kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Pada 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Bahkan, jaksa menyebut, Asty menerima fee sebesar 23.977 dollar AS.

Adapun dalam pertimbangan Majelis Hakim terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Asty dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya," ucap hakim Rianto.

Atas perbuatannya, Asty secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHAP.

Usai mendengarkan putusan, Asty melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Sama seperti Asty, jaksa KPK juga menyatakan yang sama, yakni pikir-pikir.

Masih dalam hari yang sama, Jaksa KPK juga membacakan dakwaan terhadap M Indung Andriadi yakni  Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), perusahaan tempat Bowo Sidik berstatus sebagai Komisaris Utama. Dalam dakwaan, Indung disebut Jaksa KPK dipercaya Bowo untuk urusan keuangannya tersebut.

Indung didakwa membantu Bowo Sidik menerima uang dari PT HTK. "Bahwa terdakwa (Indung) selalu melaporkan dan menyerahkan setiap penerimaan uang fee dari PT HTK kepada Bowo Sidik," kata jaksa KPK.

Dalam dakwaan, Indung disebut menerima total 128.733 dolar AS dan Rp 311 juta dalam beberapa tahapan. Masih dalam dakwaan, Jaksa menyebut setiap penerimaan dari Asty, Indung selalu mencatatnya. Atas perbuatannya, Indung pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement