REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Nazarudin bersaudara untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Nazaruddin bersaudara, yakni mantan bendum Partai Demokrat M Nazaruddin dan dua adiknya, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat M Nasir dan caleg dari Partai Gerindra Muhajidin Nur Hasyim.
Sedianya, mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso. "Kami ingatkan agar para saksi bersikap koperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang ditentukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
Febri menuturkan, KPK telah memanggil Nazaruddin dan kedua adiknya itu untuk diperiksa pada waktu yang berbeda. Namun, Nazaruddin dan Muhajidin batal diperiksa penyidik.
Febri mengungkapkan, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Muhajidin pada Jumat (5/7) pekan lalu. Namun, Muhajidin mangkir dari pemeriksaan. Padahal, surat panggilan pemeriksaan penyidik telah diterima oleh Muhajidin.
"KPK melakukan pemanggilan kedua untuk jadwal pemeriksaan Senin, 15 Juli 2019. Kami ingatkan agar saksi hadir memenuhi kewajiban hukum ini," tegasnya.
Sementara Nasir sempat diperiksa tim penyidik pada Senin (1/7) lalu. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Nasir soal aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Bowo. Menurut Febri, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Nasir.
Untuk Nazaruddin dijadwalkan diperiksa penyidik pada Selasa (9/7) lalu. "Muhammad Nazaruddin, dijadwalkan riksa sebagai saksi IND (Indung) pada 9 Juli 2019 di Lapas Sukamiskin Bandung tapi yang bersangkutan sakit dan tidak jadi diperiksa. Akan dijadwal ulang," kata Febri.
Dalam kasus ini, Bowo, Indung bersama Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Indung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo 2 dollar AS permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dollar AS.
Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Asty masih menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.