Selasa 20 Aug 2019 01:18 WIB

Polda Jabar Terus Dalami Kasus Terbakarnya Empat Anggota Polres Cianjur

Empat polisi kini tengah mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit.

Rep: ayo bandung/ Red: ayo bandung
Polda Jabar Terus Dalami Kasus Terbakarnya Empat Anggota Polres Cianjur
Polda Jabar Terus Dalami Kasus Terbakarnya Empat Anggota Polres Cianjur

GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Polda Jawa Barat (Jabar) masih terus mendalami kasus terbakarnya empat anggota Polres Cianjur saat tengah melakukan pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa pada Kamis (15/8/2019). Empat polisi kini tengah mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit.

Kapolda Jabar Rudy Sufahriadi mengatakan perkembangan kasus itu sampai saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Cianjur dan Ditreskrimum Polda Jabar. Pihaknya masih belum mengungkapkan identitas para pelaku yang melemparkan bensin. 

AYO BACA : Siswa SMK ini Selamatkan Polisi Terbakar di Cianjur

"Perkembangan masalah Cianjur sedang disidik, nanti kami sampaikan karena masih berkembang penyidikannya. Kami sedang dalami karena ada tersangka yang belum dapet, takut kemana-mana," ujarnya kepada awak media di Mapolda Jabar, Senin (19/8/2019).

Dia menjelaskan, keempat anggota polisi Polres Cianjur tersebut sudah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Rudy juga mengatakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menjenguk para korban.

AYO BACA : Polisi yang Terbakar 70 Persen Masih Dirawat Intensif

"Satu masih dirawat di Rumah Sakit Pertamina Jakarta, Pak Kapolri sudah lihat, saya sudah lihat, semua sudah lihat ke sana. Kami pakai perawatan maksimal, yang di Bandung juga tiga orang di rawat maksimal," katanya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan motif pembakaran tersebut masih terus didalami sehingga belum bisa disimpulkan. Menurut dia, dalam menetapkan tersangka, semuanya berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan.

"Masih dalam bahan proses penyidikan, hargai dulu proses penyidikan dulu. Motif kronologis masih dalam proses penyidikan, jadi belum bisa kita simpulkan," sebutnya. 

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Satu di antaranya adalah RS, oknum mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cianjur. "Dua orang tersangka baru sudah ditetapkan. Kalau sama RS tersangka jadi tiga orang," ucapnya. 

Atas perbuatannya, RS dikenakan Pasal 170, dan Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang luka ataupun luka berat, dan Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP dengan ancama hukuman di atas lima tahun.

AYO BACA : Polisi Tetapkan Kembali 2 Tersangka Pembakar Polisi di Cianjur

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement