Ahad 18 Aug 2019 13:46 WIB

KPK Telah Geledah 15 Lokasi Terkait Dugaan Suap Impor Bawang

KPK telah menerapkan enam tersangka dalam kasus pengurusan izin impor bawang putih.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di 15 lokasi terkait dugaan suap kuota impr bawang putih. KPK juga menelusuri bukti-bukti yang ada berupa dokumen terkait Impor dan juga berkaitan dengan kewenangan Kementerian Perdagangan dan di Kementerian Pertanian.

"Untuk kasus pengurusan izin impor bawang putih, dari kami telah melakukan penyelidikan secara intens, sejak hari pertama setelah penetapan sebagai tersangka, jadi sekitar 15 lokasi yang kami geledah untuk menulusuri bukti-bukti yang ada, seperti dokumen terkait impor, dokumen impor ini kan terkait dengan kewengan Kementrian Perdagangan juga di Kementrian Pertanian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Ahad (18/8).

Baca Juga

Febri menambahkan penggeledahan di antaranya dilakukan di beberapa rumah, baik di Jakarta, Bandung, termasuk juga di Bogor. Hasil penggeledahan akan diklarifikasi pada saat pemeriksaan saksi.

"Yang pasti untuk detailnya ada rumah para tersangka, ya, baik rumah yang ada di Jakarta maupun di Bandung. Saya kira nanti akan saya pastikan lagi ke publik saat pemeriksaan saksi," jelasnya.

Beberapa waktu lalu, pihak KPK telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus pengurusan izin impor bawang putih itu. Tersangka yang berperan sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.

Di antara enam tersangka tersebut, salah satu anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nyoman Dhamantra. Dari hasil pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tersangka Nyoman memiliki total harta kekayaan Rp25,189 miliar.

Harta kekayaan yang dimiliki tersangka berupa tanah dan bangunan, yang tersebar di Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Tangerang Selatan. Selain itu, ada lima kendaraan roda empat, barang-barang seni dan antik, beserta barang bergerak lainnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement