Sabtu 17 Aug 2019 02:17 WIB

Polisi Tetapkan RS Sebagai Tersangka Pembakar Polisi

Atas perbuatannya, RS terancam pidana di atas lima tahun.

Rep: ayo bandung/ Red: ayo bandung
Polisi Tetapkan RS Sebagai Tersangka Pembakar Polisi
Polisi Tetapkan RS Sebagai Tersangka Pembakar Polisi

SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- RS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur dalam kasus terbakarnya empat anggota polisi saat aksi demonstrasi mahasiswa di Kabupaten pada Kamis (15/8/2019) kemarin. Atas perbuatannya, RS terancam pidana di atas lima tahun.

"Polres Cianjur menetapkan RS oknum mahasiswa dari elemen GMNI yang berstatus mahasiswa Universitas Suryakencana," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (16/8/2019).

Truno menjelaskan penetapan RS sebagai tersangka berdasarkan dari sejumlah alat bukti dan penyelidikan oleh Polres Cianjur dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Sambungnya, RS diduga melakukan pelemparan bahan bakar saat terjadi pembakaran ban hingga api menyambar ke empat orang anggota polisi Polres Cianjur. "Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan yang telah dilakukan," katanya.

Dia menjabarkan sampai saat ini, sebanyak 31 orang peserta aksi telah diamankan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah lantaran proses penyelidikan masih terus dilakukan.

"Proses penyelidikan masih terus berlanjut. Kemungkinan tersangka bisa saja bertambah," terang Truno.

Dia menambahkan atas perbuatannya, RS dikenaknan Pasal 170, dan Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang luka ataupun luka berat, dan Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP.

"Karena perbuatannya, RS terancam hukuman kurungan diatas lima tahun penjara," pungkasnya. 

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement