Jumat 16 Aug 2019 18:23 WIB

Tenaga Kerja Asing di Depok Harus Miliki Keahlian

WNA yang ada rata-rata dari perusahaan manufaktur dan bekerja sebagai tenaga ahli.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: AP/Shizuo Kambayash
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mengatakan, sedikitnya ada 300 warga negara asing (WNA) bekerja di Kota Depok. WNA yang ada rata-rata dari perusahaan manufaktur dan bekerja sebagai tenaga ahli.

"Tenaga kerja asing (TKA) yang kita miliki ini masih dalam level tenaga profesional, bukan buruh kasar yang tidak memiliki kemampuan alias skill. Adapun mayoritas TKA berasal dari Korea dan Jepang," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, di Balai Kota Depok, Jumat (16/8).

Menurut Manto, jumlah ini masih wajar mengingat hampir seluruh perusahaan manufaktur yang berdiri di Kota Depok merupakan milik negara asing, utamanya Korea dan Jepang. Sedangkan untuk perusahaan garmen, hampir tidak ada TKA. "Kalau perusahaan garmen hampir tidak ada (TKA). Data kami saat ini, ya sekitar 300 TKA bekerja sebagai tenaga ahli di Depok," jelas dia.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno menerangkan, sesuai regulasi WNA dibolehkan bekerja di Indonesia. Namun, hanya menjadi tenaga ahli. "Lagi pula WNA yang ingin bekerja di Indonesia harus melalui beberapa persyaratan. Seperti mendapat pendampingan dari pekerja lokal dan wajib belajar bahasa Indonesia."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement