Jumat 16 Aug 2019 08:45 WIB

Pol PP DKI: Mobil PSI Parkir di Trotoar Langgar Hukum

Setiap kendaraan yang parkir di tempat yang bukan semestinya dapat ditindak.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Budi Raharjo
PSI dikritik karena menyerobot trotoar untuk parkir mobil
Foto: tangkapan layar
PSI dikritik karena menyerobot trotoar untuk parkir mobil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapatkan sorotan. Ini karena ulah beberapa mobil milik pengurus dan DPP PSI yang dipartai di atas trotoar pejalan kaki di depan kantor DPP PSI. Padahal PSI dalam cuitannya di media sosial pernah mengomentari pentingnya trotoar yang bersih bagi pejalan kaki.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin ikut mengomentari aksi parkir liar di atas trotoar itu. Kendati mengaku belum menerima laporan atas kasus itu, ia menyayangkan kejadian tersebut. Menurut dia, segala bentuk penyerobotan lahan bagi pejalan kaki merupakan pelanggaran hukum.

“Tentunya tindakan pertama yang akan kami lakukan adalah pemberitahuan kepada yang bersangkutan (PSI), bahwa parkir atau mengganggu pejalan kaki itu dilarang,” ujar dia /Republika.co.id, Kamis (15/8).

Arifin mengatakan, pemberitahuan akan dilakukan terlebih dahulu kepada pihak bersangkutan, hingga proses pengiriman surat peringatan ke tiga. Sambungnya, penertiban baru akan dilakukan setelah adanya beberapa kali peringatan tersebut. “Jadi ada peringatan memang, dan prosedurnya sejak dulu memang seperti itu,” kata dia.

Terkait parkir sembarangan di atas trotoar di depan kantor DPP PSI di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terlebih dahulu untuk melakukan penindakan lebih lanjut.

Seperti diketahui, razia parkir di jalan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Aturan tersebut jelas telah mencantumkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir di tempat yang bukan semestinya dapat dilakukan penindakan dengan cara penderekan ke tempat yang sudah disediakan oleh Pemda DKI.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement