REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Usulan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar cakupan pengawasan mereka tidak hanya pada lembaga penyiaran publik semata. Namun mereka juga mengusulkan agar kewenangannya mencakup tayangan-tayangan di media sosial (medsos), salah satunya youtube, mendapat komentar beragam.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Evita Nursanty, kurang berkenan dengan usulan tersebut. Medsos sudah ada mengawasinya yaitu Kementrian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo). Hal itu berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). "Kan udah ada undang-undang ITE sudah mengatur itu semua. Sudah ada Kominfo, ada Polri," ungkap Evita saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (13/8).
Evita menambahkan, justru seharusnya KPI konsentrasi saja dengan kewengan dan aturan yang ada. Mengingat banyak konten-konten yang diproduksi lembaga-penyiaran luput dari pengawasan. Apalagi jika KPI ditambah kewenangannya terhadap medsos seperti youtube dan lainnya. Karena jika dipaksakan berpotensi akan terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Awasinya saja televisi-televisi yang berbadan hukum Indonesia dulu. Itu saja belum optimal mau mengawasi yang asing. Jadi konsentrasi sajak apa itu mengawasi sesuai dengan tugas yang diberikan berdasarkan undang-undang dan aturan yang ada," tutur Politikus PDI Perjuangan itu.
Namun memang, Evita mengaku pernah mengusulkan agar KPI diberikan kewenangan tambahan. Hanya saja, penambahan tersebut bukan untuk mengawasi medsos tapi televisi-televisi digital yang berbadan hukum Indonesia, bukan berbadan hukum asing. Karena pasti bakal kesulitan jika harus memberi sanksi. Sementara saat ini televisi digital sudah cukup marak.
"Ketika rapat saya tanyakan ke KPI, apakah siap kewenangannya ditambah? Diperluas kepada televisi-televisi digital bukan terhadap Netflix yang sekarang lagi perbincangan. Kalau youtube, jangan dulu," tutur Evita.
Sebelumnya, Anggota KPI Pusat terpilih, Yuliandre Darwis berharap KPI dapat memperluas kewenangannya ke media penyiaran yang melalui internet. Alasannya siaran yang dimaksud dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 ialah dilakukan lewat darat, udara, laut, dan media lainnya. Media lainnya yang dimaksud dalam aturan perundangan itu bisa berarti menyentuh ranah media penyiaran baru yang menggunakan internet.
Darwis mewacanakan kedepannya KPI bisa menindak konten siaran di internet yang tak sesuai aturan. Misalnya melarang siaran youtubers yang tak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). "Broadcastingnya di internet bisa youtube, TV streaming. Kalau konten youtuber enggak sesuai jadi bisa ditindak, harapannya begitu, tapi tunggu aturan hukumnya," ucapnya. (Ali Mansur).