REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus penembakan polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis, Depok, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas perkara itu diserahkan pada awal Agustus 2019.
"Penanganan terkait anggota di Polsek Cimanggis yang ditembak (Brigadir Rangga), prosesnya sudah sampai tahap satu. Berkas sudah kita serahkan ke kejaksaan. Tentunya akan dilakukan penelitian," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/8).
Ia menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut. Menurutnya, jika berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap (P21), maka pihak kepolisian akan melakukan penyerahan tahap kedua.
"Tapi kalau masih ada kekurangan, nanti jaksa akan mengirimkan P19 dan kita melengkapi kekurangannya," papar Gatot.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi menembak rekan kerjanya di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7) pukul 20.50 WIB.
Brigadir Rangga Tianto menembak rekannya Bripka Rahmat Effendy hingga meninggal. Peristiwa itu diduga akibat Brigadir Rangga Tianto merasa kesal setelah Bripka Rahmat Effendy menolak permintaannya dengan nada tinggi saat menangani kasus tawuran.
Brigadir Rangga kemudian mengambil sebuah senjata api jenis HS 9 di ruangan sebelah SPK. Senjata itu pun ia gunakan untuk menembak Bripka Rahmat Effendy sebanyak tujuh kali dan mengenai bagian dada, leher paha, dan perut. Akibatnya, Bripka Rahmat Effendt meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Brigadir Rangga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan ditahan di Polda Metro Jaya. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.