Jumat 09 Aug 2019 08:44 WIB

Penangkapan Koruptor Impor Bawang Belum Sentuh Eksekutif

KPK menangkap seorang anggota DPR dan pihak swasta terkait suap impor bawang putih.

Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2).
Foto: Republika/Imas Damayanti
Bawang putih impor yang dijual di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad (14/4).

Coret importir

Ketua Komite Pengarah Kongres V PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menyatakan belum mendengar kabar adanya kader partai yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. "Saya belum dengar. Saya belum tahu, belum dengar kabar," kata Djarot di lokasi Kongres V PDIP di Bali, Kamis.

Ketua DPP PDIP itu mengatakan, terkait penyalahgunaan wewenang atau korupsi, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah mengingatkan secara tegas kepada seluruh kader bahwa PDIP. "Kalau ada yang korupsi, dia bukan kader kita. Dia langsung dipecat di tempat," ujar Djarot menegaskan.

Menanggapi OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait impor bawang putih, Kementerian Pertanian (Kementan) buka suara. Menurut pihak Kementan, apabila kasus tersebut berkaitan dengan importir yang nakal, rekomendasi impor produk hortikulturanya bakal dicoret permanen.

Direktur Jenderal Tanaman Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menyatakan, pihaknya akan mencoret daftar importir yang terjaring dalam OTT apabila sudah ada kepastian hukum yang ditetapkan KPK. “Yang pasti (jika bersalah), bakal kami coret. Kami tegaskan, coret!” kata Prihasto saat dihubungi Republika, Kamis (8/8).

Menurut Prihasto, rekomendasi impor produk hortikultura berupa bawang putih yang diberikan kepada sejumlah importir sudah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuannya, yakni impor dapat diberikan apabila importir sudah memenuhi kewajiban tanam sebesar lima persen.

Persyaratan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Dalam beleid tersebut dinyatakan, kewajiban tanam bawang putih perlu dilakukan apabila yang bersangkutan ingin mengajukan izin impor bawang putih.

Sebagaimana diketahui, 90 persen lebih kebutuhan konsumsi bawang putih Indonesia masih dipasok impor. Alasannya Indonesia belum dapat memproduksi bawang putih sendiri karena produksi bawang putih cenderung lebih mudah diterapkan di suhu yang dingin. Kendati demikian, Kementan menargetkan pada 2021 Indonesia mampu swasembada bawang putih sebab saat ini pemerintah tengah memacu penanaman bibit bawang putih. n dian fath risalah/imas damayanti/antara ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement