Jumat 09 Aug 2019 05:00 WIB

Impor Bawang Putih Dikorupsi, Ketua KPK: Kami Sangat Kecewa

Agus mengaku miris melihat impor pangan justru menjadi alat bancakan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyesalkan terulangnya praktik korupsi yang melibatkan wakil rakyat di DPR-RI.

KPK baru saja menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih pada 2019.

Baca Juga

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya setelah tangkap tangan terhadap 12 orang yang dilakukan tim satgas KPK pada Rabu (7/8) malam hingga Kamis (8/8) siang.

"KPK sangat kecewa dan menyesalkan praktIk korupsi seperti ini masih terjadi dan melibatkan wakil rakyat di DPR-RI. Hal yang paling membuat miris adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu," tutur Agus di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/8) malam.

Bahkan, sambung Agus, dalam kasus ini, KPK menemukan adanya alokasi fee Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Menurut Agus, semestinya praktik ekonomi biaya tinggi tidak perlu terjadi dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi.

 

Padahal, lanjut Agus, lembaga antirasuah terus melalukan upaya pencegahan dalam hal ini. Salah satunya,  KPK telah melakukan kajian terhadap Komoditas Pangan Strategis, Bawang Putih selama tahun 2017.

Dalam kajian yang dilakukan KPK pun terdapat beberapa temuan yang memerlukan perbaikan. Salah satunya belum ada desain kebijakan yang komprehensif dari kementerian pertanian dalam membangun swasembada komoditas bawang putih.

Selain itu, dukungan informasi atas lahan-lahan pertanian yang secara riil bisa dipergunakan dalam mewujudkan swasembada bawang putih juga belum optimal.

Agus menuurkan, KPK bahkan sudah memberikan rekomendasi dalam pembenahan tata niaga komoditas bawang putih baik, termasuk dalam aspek perencanaan. KPK juga merekomendasikan Kementerian Pertanian membuat grand design menyeluruh tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga pasca panen.

KPK mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan prosess impor pangan. Karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung lantaran suap terkait dengan impor produk pangan dan hortikultura ini bukan kali ini saja terjadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement