Rabu 14 Aug 2019 11:11 WIB

Kisruh Impor Bawang Putih, Mengapa Suap Pangan Berulang?

Kasus suap di sektor pangan terus berulang karena kue impor jadi bancakan elite

Petani memanen bawang putih di Desa Gunungsari, Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2019).
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Petani memanen bawang putih di Desa Gunungsari, Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, Kasus korupsi sektor pangan yang melibatkan pejabat negara, khususnya anggota De­wan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pengusaha kem­bali terjadi. Seperti dilaporkan harian Republika edisi 8 Agustus 2019, tim satuan tugas (satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat negara berkaitan dengan dugaan korupsi impor bawang putih (BP). Operasi senyap yang dilakukan sejak Rabu (7/8) malam hingga Kamis (8/8) dini hari tersebut berhasil mengamankan 11 orang.

Temuan KPK tersebut bukan barang baru. Kasus suap di sektor pangan terus terulang. Setidaknya ada tiga kasus sebelumnya, yaitu korupsi kuota gula impor yang menjerat Irman Gusman (2017), korupsi impor da­ging yang menjerat Patrialis Akbar (2017), dan korupsi penambahan kuota daging impor sapi yang menjerat Luthfi Hasan Ishaaq (2013).

Mengapa bisa terulang? Kuota impor menjadi salah satu kue lezat korupsi di Indonesia dan menjadi incaran bancakan bagi elite tertentu. Besarnya keuntungan sebagai importir sangat lezat dan menggiurkan.

Dalam kasus BP, harga BP dari Cina sekitar Rp 5.500 per kilogram (kg). Tiba di Indonesia harganya menjadi Rp 11 ribu per kg. Kemudian, saat beredar di pasar harganya bisa Rp 40 ribu-Rp 60 ribu. Padahal, acuan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 32 ribu per kg di pasar tradisonal, sementara di toko ritel modern maksimal Rp 35 ribu per kg.

Menurut data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga BP awal Agustus 2019 sebesar Rp 35 ribu. Distorsi harga tersebut mendorong tumbuh suburnya pemburu renten (rent seeker).

Menteri pertanian menyebut, nilai keuntungan mereka sekitar Rp 19 triliun per tahun. Kondisi demikian menjadi magnet orang melakukan segala cara menjadi importir.

Data produksi BP nasional menunjukkan stagnasi dalam satu dekade terakhir. Artinya, laju produksinya tak mampu mengejar laju konsumsi dan impornya. Kondisi ini menyebabkan makin lebarnya jurang produksi dan konsumsi BP domestik. Mengutip Buletin Konsumsi Pertanian semester 2 (2018), tercatat produksi BP tak lebih dari 20 ribu ton. Sementara itu, konsumsi nasional melejit mencapai 500 ribu ton.

Produksi BP hanya mampu memenuhi lima persen kebutuhan dalam negeri. Dengan demikian, ada gap 95 persen kekurangan. Tiada jalan lain kecuali impor. Apalagi, kenaikan angka kebutuhan konsumsi pada 2019 diperkirakan mencapai 7,88 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement