Selasa 13 Aug 2019 13:25 WIB

Suap Bawang Putih di Ruang Kerja Mantan Politikus PDIP

KPK juga menyegel dua ruang kerja dirjen Kementan dan Kemendag

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Karta Raharja Ucu
Bibit bawang putih
Foto: Kementan
Bibit bawang putih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ruang kerja pejabat Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyegelan dilakukan setelah tim KPK menggeledah ruang dirjen perdagangan luar negeri Kemendag dan ruang dirjen holtikultura Kementan, terkait korupsi impor bawang putih.

KPK juga menggeledah ruang kerja milik mantan politisi PDI Perjuangan Nyoman Dhamantra di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/8). Nyoman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi mengatakan, "Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait dengan impor yang jadi kewenangan Kementan dan Kemendag."

Di DPR, petugas KPK keluar dari ruangan Nyoman dengan membawa dua koper berwarna hitam dan biru gelap. Penggeledahan dilakukan delapan petugas KPK selama sekitar 3,5 jam. Petugas yang mengenakan topi dan masker itu langsung bergegas meninggalkan lantai enam gedung Nusantara I.

Febri mengatakan, pada Sabtu (10/8), tim sudah menggeledah apartemen Nyoman di daerah Permata Hijau dan kediaman anak Nyoman di daerah Cilandak. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen terkait izin impor bawang putih dan beberapa barang bukti elektronik.

Pada Jumat (9/8), tim KPK juga menyegel beberapa ruangan di Kemendag dan Kementan. "Tanggal 9 Agustus, geledah di Indocev dan penyegelan beberapa ruang di Kemendag dan Kementan," kata Febri.

Dalam kasus yang berawal dari tangkap tangan ini, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Nyoman, pihak swasta Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Elviyanto, Zulfikar, dan orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri.

Afung sebagai pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) diduga menyuap Nyoman agar mendapatkan jatah kuota impor bawang putih sebesar 20 ribu ton. Afung bekerja sama dengan Doddy dan Zulfikar mendekati Mirawati dan Elvianto yang merupakan orang dekat Nyoman. Mereka pun melakukan sejumlah pertemuan untuk membahas pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee.

Diduga, telah disepakati fee untuk Nyoman sebesar Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700-Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Afung, Doddy, dan Zulfikar menjadi tersangka pemberi suap. Sementara I Nyoman Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto tersangka penerima suap.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tahapan importasi dengan transparan dan menggunakan prinsip tata kelola yang baik (good governance). Ia juga telah mengingatkan pengusaha agar berhati-hati terhadap pihak yang mencatut nama pejabat.

"Semua proses dilakukan dengan transparan, bisa diakses publik di situs Kemendag. Jadi, buat apa suap-suap seperti kasus yang kini ditangani KPK? Kepada pengusaha-pengusaha, saya tegas nyatakan agar berhati-hati terhadap mereka-mereka yang jual nama pejabat untuk urus impor dan lainnya," kata Enggar melalui keterangan tertulis, Senin.

Menurut Enggar, beragam sanksi, seperti blacklisthingga proses hukum, juga sudah dikenakan terhadap mereka yang ketahuan tidak patuh dan melanggar. Sekali lagi, Enggar mengingatkan para pengusaha agar berhati-hati. Dia mewanti-wanti agar tidak meladeni pihak yang mengaku bisa mengurus kuota impor, apalagi melakukan locked quota dengan membawa nama pejabat negara.

"Kepada mereka yang jualan nama penyelenggara negara, agar jangan lagi melakukan. Karena aparat hukum dan KPK pastinya juga melihat semua yang dilakukan berbuat jahat," kata Enggar.

Enggar mengatakan, dia telah memerintahkan jajarannya untuk mengecek importir yang terjaring KPK, apakah selama ini pernah berurusan dengan importasi. Dari penelusuran, diduga ada kerabat dari yang bersangkutan melakukan importasi nakal, bahkan sudah ada putusan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukannya itu.

"Saya tegaskan Kemendag tidak mengakomodasi pengusaha ini, yang disinyalir kerabatnya pernah kena sanksi hukum sebagai penegasan asas GCG (good corporate governance),"kata dia.

Ia kembali menjelaskan, proses impor bawang putih dimulai dengan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Dalam RPIH itu, ada poin wajib tanam lima persen dari kuota impor. Setelah itu dipenuhi, dilakukan verifikasi, lalu ke Kementerian Perdagangan.

"Kebutuhan bawang putih kita per tahun sebenarnya sekitar 490 ribu ton. Pada 2018 terbit RPIH total 938 ribu ton. Dari jumlah itu dikeluarkan surat persetujuan impor (SPI) dari Kemendag 600 ribu ton. Mengapa lebih? Untuk cadangan awal tahun 2019," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement