Jumat 09 Aug 2019 04:30 WIB

Jadi Tersangka KPK, Ini Harta Kekayaan Politikus PDIP

Nyoman ditetapkan sebagai tersangka kasus suap impor bawang putih.

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nyoman Dhamantra yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka diketahui memiliki total harta kekayaan Rp25,189 miliar.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs acch.kpk.go.id, Nyoman terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Juni 2016 dengan jabatan sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.

Baca Juga

Adapun rinciannya, Nyoman memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp20,862 miliar yang tersebar di Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya, Nyoman juga memiliki harta berupa lima kendaraan roda empat senilai Rp1,31 miliar terdiri dari Mercedes Benz Viano Tahun 2001, Toyota Kijang Innova Tahun 2009, Daihatsu Xenia 2006, Nissan Teana 2010, dan Toyota Avanza 2014.

Selain itu, Nyoman juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp3,011 miliar dengan rincian barang-barang seni dan antik dengan nilai Rp3 miliar serta benda bergerak lainnya dengan nilai Rp11 juta.

Nyoman juga tercatat memiliki giro dan setara kas senilai Rp5,674 juta. Yang bersangkutan tercatat tidak memiliki utang.

KPK pada Kamis (8/8) malam telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus itu. Sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement