Jumat 09 Aug 2019 23:01 WIB

Suap Impor Bawang Putih, Mendag: Kami Sanksi Pengusaha Nakal

Mendag berjanji akan memasukkan nama pengusaha itu ke dalam daftar hitam.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.
Foto: Republika/Hartifiany Praisra
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan bakal menerapkan sanksi kepada pengusaha nakal. Tak hanya itu, ia berjanji akan memblokir atau mendaftarhitamkan perusahaan yang terlibat penyuapan dalam operasi tangkap tangan KPK.

"Kami dukung KPK mengungkap ini," kata Enggartiasto Lukita, Jumat (9/8).

Baca Juga

Ia menegaskan, langkah ancaman mendaftarhitamkan itu agar para pengusaha nakal tak bisa lagi berurusan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebagaimana diketahui, KPK mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait impor bawang putih.

Menurut dia, sebenarnya KPK sudah memiliki seluruh data dan prosedur karena deputi pencegahan komisi antirasuah tersebut pernah datang ke Kemendag dan diberikan penjelasan panjang lebar oleh Kemendag mengenai hal itu.

Enggar memaparkan, proses impor bawang putih dilakukan transparan dan melibatkan dua kementerian.  "Ini bahkan sudah kita lakukan. Contohnya, ada yang terkena kasus impor di Bareskrim. Sampai sekarang saya enggak kasih izin, dia mau minta izin, sudah ada rekomendasi, tetap saya bilang tidak," tegasnya.

Ia memaparkan, kebutuhan bawang putih Indonesia per tahun sekitar 490 ribu ton. Kemudian pada 2018, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) keluar 938 ribu ton.

Impor bawang putih dalam prosesnya dimulai dari dikeluarkannya RIPH dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan importir menanam bawang di dalam negeri. Setelah mendapat RIPH, kemudian baru mengurus perizinan ke Kemendag.

"Kita keluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) 600 ribu ton. Kenapa lebih? Itu untuk cadangan 2019, semua SPI yang sudah keluar dan yang sedang mengajukan bisa dilihat di situs Kemendag," ujarnya.

Enggartiasto mengaku bawang putih sangat dibutuhkan masyarakat. Namun ia tidak bisa memutuskan apakah bisa masuk kategori komoditas strategis karena penentuannya ada di tingkat Kemenko Perekonomian.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Ray Rangkuti menilai bahwa kementerian teknis yang mengatur soal perizinan impor harus memberikan penjelasan secara transparan, serta memberikan pembuktian apakah proses izin impor tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia berpendapat bahwa potensi korupsi impor bukan hanya terjadi di sektor pangan, pasalnya karena persoalan izin impor dinilai harus melalui banyak meja.

Di kesempatan lain, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan kejadian suap libatkan politisi dan pengusaha kerap berulang. Laode pernah berharap bahwa kasus impor sapi dulu yang terakhir, namun kini nyatanya kembali ada impor bermasalah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement