Rabu 07 Aug 2019 19:18 WIB

KPU: E-Voting Masih Perlu Kajian Lebih Lanjut

Amerika Serikat bahkan kembali ke sistem penghitungan suara secara manual.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, dorongan penggunaan e-voting atau pemungutan suara elektronik pada Pilpres 2024 masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Berdasarkan hasil diskusi sampai saat ini, e-voting pun belum akan dilakukan pada Pilkada 2020.

"Terkait dengan gagasan e-voting tampaknya itu belum menjadi agenda dalam waktu dekat terutama dalam Pilkada 2020," ujar Wahyu di Gedung MK, Rabu (7/8).

Baca Juga

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil komunikasi dengan Kedutaan Amerika Serikat, negara demokrasi itu justru kembali melakukan pemungutan suara manual. Dengan demikian, kata dia, belum tentu gagasan e-voting relevan dengan kebutuhan pemilu di Tanah Air.

Sebab, menurut Wahyu, pemilu membutuhkan kepercayaan dari semua pihak. Apalagi jika terjadi sengketa hasil pemilihan umum maka dokumen surat suara fisik menjadi alat bukti.

Dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan dokumen-dokumen administrasi yang diajukan pemohon dan termohon. Akan tetapi, jika belum ada keyakinan terhadap dokumen tersebut maka kembali menggunakan C1 plano. Apabila C1 plano juga tidak meyakinkan maka kembali ke surat suara.

"Atas pertimbangan ketersediaan fakta dokumen itulah mereka cenderung kembali ke menggunakan pemungutan suara secara manual. Tetapi rekaputulasinya tentu saja menggunakan teknologi informasi," jelas Wahyu.

Ia mengatakan, untuk Pilkada 2020, pemungutan suara masih dilakukan secara manual. Akan tetapi, KPU tengah menggagas e-recap atau rekapitulasi suara yang menggunakan teknologi informasi. Menurut Wahyu, e-recap lebih mendesak dan dibutuhkan dalam Pilkada 2020 dibandingkan e-voting.

Namun, KPU juga belum bisa memastikan penggunaan e-recap tersebut pada Pilkada 2020. Sebab, KPU baru melakukan tahapan forum grup diskusi dengan berbagai pihak. Wahyu melanjutkan, kajiannya harus meyakinkan e-recap bisa dilaksanakan.

"Jika memang dari sisi kajian memungkinkan untuk dilaksanakan, Insyaallah KPU akan merencanakan e-recap bisa dilaksanakan pada Pilkada 2020," kata dia.

Wahyu menambahkan, KPU memiliki modal untuk menerapkan e-recap karena beberapa sistem informasi yang sudah dilakukan seperti sistem informasi penghitungan suara KPU (situng). Terlepas dari berbagai kelemahan, situng dianggap tonggak penggunaan teknologi informasi dalam e-recap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement