Selasa 06 Aug 2019 17:22 WIB

Jika Ibu Kota Pindah, Jakarta Tetap Perlu Ganjil-Genap

Pemindahan ibu kota tak berdampak pada pengurangan kendaraan di Jakarta.

M Taufik - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta
Foto: Republika/ Wihdan
M Taufik - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengemukakan, aturan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di Jakarta tetap perlu diberlakukan jika rencana pemindahan ibu kota negara direalisasikan. Menurut dia, meski ibu kota negara pindah, tidak akan langsung memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan kendaraan bermotor di jalanan Jakarta.

"Ibu kota pindah kan pengaruhnya sedikit, paling 10 persen dari kendaraan yang beredar," kata Muhammad Taufik saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/8).

Baca Juga

Taufik juga setuju terkait rencana perluasan aturan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Jakarta. Namun, dia menggarisbawahi dengan catatan bahwa wilayah perluasan ganjil-genap harus dilalui angkutan massal agar masyarakat dapat beralih ke transportasi umum.

"Kalau mau memperpanjang (ganjil-genap) pada jalur yang ada angkutan umumnya. Jangan pada jalur yang tidak ada angkutan umumnya," kata dia.

Selain itu, Taufik juga mengharapkan Pemprov DKI segera memperbaiki layanan angkutan umum agar masyarakat bisa menggunakannya dengan nyaman. "Angkutan umum dibuat nyaman, jangan sampai penumpang berjejal. Waktu kedatangan angkutan umum juga harus lebih cepat," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement