REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Anies Baswedan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) 66/2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menaikkan tarif parkir di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum di ibu kota.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai Tahun 2019," kata Gubernur Anies dalam Ingub 66/2019 yang ditandatangani Anies di Jakarta pada Kamis (1/8).
Hal ini dilakukan, katanya, agar meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan angkutan umum dibandingkan dengan kendaraan pribadi. Sehingga warga dapat berpartisipasi aktif mengurangi emisi karbon guna mengontrol kualitas udara yang buruk di Jakarta.
Kualitas udara Ibu Kota Jakarta pada Kamis pukul 11.30 WIB menjadi yang paling buruk atau tidak sehat dibandingkan negara-negara lainnya. Tercatat di angka 161 atau dengan parameter PM2.5 konsentrasi 75,4 ug/m3 berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.
Masalah kualitas udara yang buruk ini menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan, seperti WALHI dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan. Kelompok ini menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara untuk menghirup udara sehat di Jakarta. Tingkat polusi yang tinggi menyebabkan pemerintah dianggap belum melakukan langkah nyata untuk menanggulanginya.