Kamis 01 Aug 2019 15:27 WIB

DPR Minta FPI Penuhi Persyaratan Perpanjangan Izin Ormas

Hingga kini, izin FPI sebagai ormas belum diterbitkan oleh Kemendagri.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi II Zainudin Amali menjawab pertanyaan wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi II Zainudin Amali menjawab pertanyaan wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali berkomentar terkait belum keluarnya izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Amali menilai, FPI seharusnya cukup memenuhi persyaratan yang diminta dalam undang-undang keormasan.

"Kan sudah ada ketentuan yang ada di dalam UU tentang Ormas. Kalau itu terpenuhi ya monggo, tapi kalau tidak terpenuhi kan tentu tidak," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).

Baca Juga

Ia meyakini, jika organisasi tersebut sesuai dengan aturan, pemerintah dipastikan akan menerbitkan izin. Oleh karena itu, FPI hanya perlu memenuhi persyaratan yang dimaksud.

"Nggak usah susah-susah, penuhi persyarataan. Kalau dipenuhi saya yakin Kemendagri akan (keluarkan izin)," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal FPI Munarman menjelaskan, perkembangan perpanjangan operasional organisasi atau surat keterangan terdaftar (SKT). Munarman menyatakan, kelengkapan berkas secara administrasif hanya menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

"On progress. Semua kelengkapan administrasi kita penuhi, tinggal rekomendasi dari Kemenag," ujar Munarman saat dihubungi Republika, Selasa (30/7).

Sementara itu, terkait pengajuan permintaan surat rekomendasi dari FPI, Pelaksana Tugas Biro Hukum Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama Syafrizal Sofyan mengaku telah menerima permohonan sebulan yang lalu. Syafrizal menuturkan saat ini, FPI belum melampirkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang telah ditandatangani anggota.

Kemenag kemudian mengembalikan berkas tersebut kepada FPI untuk dilengkapi. "Lalu, 11 Juli kemarin (FPI) berkirim (melengkapi) surat  lagi ke kami untuk meminta rekomendasi," ujarnya.

Diketahui, izin FPI sebagai ormas berbasis kegamaan akan berakhir 20 Juni 2019 sejak SKT diterbitkan 20 Juni 2014. FPI pun telah mengajukan perpanjangan izin kepada Kemendagri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement