Kamis 01 Aug 2019 10:58 WIB

Perpres Mobil Listrik Belum Masuk Meja Presiden

Perpres diterbitkan untuk pengembangan industri kendaraan listrik.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Mobil listrik (ilustrasi)
Foto: AP Photo/David Zalubowski
Mobil listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut belum menerima dokumen peraturan presiden terkait industri mobil listrik. Ia pun berjanji, setelah menerima perpres tersebut, maka akan segera menandatangani.

"Kalau sudah sampai di meja saya, saya tanda tangani pasti," ujar Jokowi di stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (1/8).

Baca Juga

Jokowi berharap, setelah perpres mobil listrik ini diteken, maka pengembangan industri kendaraan listrik pun dapat segera dimulai. Pemerintah juga akan segera menyiapkan infrastruktur penunjang pengembangan industri mobil listrik. 

"Saya lihat ke depan semua negara mengarah ke sana semuanya, nggak polusi dan penggunaan bahan bakar non-fosil, arahnya ke sana," kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut peraturan presiden terkait ekosistem industri mobil listrik telah ditekan oleh para menteri. Menurutnya, perpres mobil listrik pun dapat diterbitkan dalam waktu singkat. 

"Perpres mobil listrik semuanya sudah tanda tangan. Dalam waktu singkat (akan diterbitkan)," ujar Airlangga usai rapat terbatas bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Rabu (31/7) kemarin.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menekankan, perpres mobil listrik tersebut akan terbit dalam waktu dekat. Pembahasan teknis perpres pun telah rampung. 

"Sebenarnya pasti keluar dalam waktu singkat ini. Sekali lagi, secara teknisnya sudah oke," kata JK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement