Kamis 01 Aug 2019 01:24 WIB

Ketua AEKI Sayangkan Masuknya Kopi Impor di Lampung

Impor kopi tersebut memberikan dampak penurunan harga kopi di Lampung.

Seorang perempuan menunjukkan biji kopi (ilustrasi)
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Seorang perempuan menunjukkan biji kopi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung Juprius menyayangkan adanya impor kopi dari Vietnam yang masuk ke Indonesia khususnya ke Provinsi Lampung. "Dengan masuk impor kopi, maka negara dirugikan karena kita harus bayar dengan dolar AS. Selain itu, perekonomian kita juga akan melemah, siklusnya bukan untung, tapi rugi," kata Juprius, di Bandarlampung, Rabu.

Selain itu, dengan adanya impor tersebut juga memberikan dampak penurunan harga kopi di Lampung. Hingga saat ini penurunan harga kopi di Lampung diperkirakan mencapai sebesar 30 persen atau sekitar Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per kilogram.

Baca Juga

"Harga kopi dari Rp 25 ribu per kilogram kini turun menjadi Rp18 ribu per kilogram. Kalau turun terus seperti ini kasihan petani kopi Lampung,” kata dia lagi.

Dengan impor kopi tersebut, pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk mengetahui perusahaan yang sering menerima impor kopi. Tiga perusahaan yang berada di Lampung telah diserahkan ke Dinas Pertanian Provinsi Lampung.

"Tiga perusahaan pengimpor kopi itu, yakni PT Indra Brothers (Vietnam), PT Sarimakmur Tunggal Mandiri (Vietnam), dan PT Nedcoffee Indonesia Makmur Jaya (Korea Selatan). Semua itu hasil data yang kami terima," kata Juprius.

Dia menambahkan, AEKI Lampung juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait khususnya Pemprov Lampung agar impor kopi dapat dihentikan.

"Importir seharusnya ada koordinasi dengan pemprov untuk mengetahui alasannya harus impor. Dengan tidak adanya impor, petani kita bisa terbantu dengan harga kopi yang bagus,” ujarnya lagi.

Ia mengaku pada Jumat (2/8) mendatang dipanggil oleh Polda Lampung untuk dimintai keterangan terkait impor kopi. Saat ditanya adakah indikasi tindak pidana perusahaan yang menerima impor dan mengekspor kembali kopi mengatasnamakan kopi Lampung, dia tidak bisa mengomentari hal itu.

"Itu penyelidikan nanti, saya tidak bisa bilang, itu urusan kepolisian apakah ada sanksi hukumnya. Yang jelas perusahaan ini sering impor kopi, bahkan sebelumnya lebih besar dari ini cuma tidak digubris. Yang baru digubris impor baru-baru ini," katanya pula.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung khususnya Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait impor kopi tersebut. "Iya sedang dilakukan penyelidikan terkait impor itu. Kami telah mengetahui informasinya," ujarnya pula.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement