Kamis 25 Jul 2019 21:43 WIB

Sejak Januari, 10 WNA Dideportasi dari Priangan Timur

WNA rata-rata dideportasi dari Priangan Timur karena pelanggaran keimigrasian

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang WNA asal Australia diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, Selasa (23/7). WNA yang telah melebihi izin tinggal selama tiga tahun itu diketahui telah menikah dengan lelaki asal Kabupaten Ciamis dan memiliki anak.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Seorang WNA asal Australia diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, Selasa (23/7). WNA yang telah melebihi izin tinggal selama tiga tahun itu diketahui telah menikah dengan lelaki asal Kabupaten Ciamis dan memiliki anak.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya telah mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) dari wilayah Priangan Timur selama Juli 2019. Dua WNA itu masing masing berasal dari Australia dan Malaysia.

Kepala Sub Seksi Penindakan Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasiknalaya Irwan Purnama mengatakan, sejak Januari 2019 pihaknya telah memulangkan 10 WNA ke negara asalnya yang tertangkap di wilayah Priangan Timur. Para WNA itu dideportasi lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Kasus paling banyak overstay," kata dia, Kamis (25/7).

Ia menjelaskan, para WNA umumnya melebihi batas izin tinggal di Indonesia. Mereka berasal dari berbagai negara seperti Nigeria, Cina, India, Malaysia, dan Australia.

Dengan banyaknya kasus WNA yang melanggar aturan, Irwan berharap, masyarakat dapat ikut andil melakukan pengawasan terhadap WNA. "Apabila ada WNA di lingkungannya, segera laporkan ke imigrasi atau aplikasi pengawasan orang asing," kata dia.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya telah memulangkan dua WNA yang masing-masing berasal dari Malaysia dan Australia. Irwan mengatakan, dua WNA itu dipulangkan lantaran izin masa tinggalnya sudah berakhir.

Ia menyebutkan, seorang WNA asal Malaysia bernama Zohdi bin Lazim ditangkap di Dusun Gunungsari, Desa Ciparay, Kecamatan Cilodong, Kabupaten Ciamis, pada Kamis (18/7). Zohdi diketahui telah menikah dengan seorang warga negara Indonesia bernama Anah dan menetap alamat itu.

Ketika didatangi petugas imigrasi, lelaki Malaysia itu tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Karena itu, Zohdi digiring ke Kantor Imigrasi Tasikmalaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui paspor milik Zohdi telah habis masa berlakunya pada 23 Juli 2016. Sementara pemeriksaan paspor dilakukan terakhir kali pada Desember 2014.

Irwan mengatakan, berdasarkan keterangan, yang bersangkutan mengaku tak memiliki uang untuk memperpanjang izin masa tinggalnya. "Secara perekonomian sulit bahkan sempat bertani," kata dia. 

Setelah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia, Zohdi dipulangkan ke negara asalnya pada Kamis (25/7). Zohdi diterbangkan melalui Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Sementara itu seorang WNA asal Australia bernama Sonya Marie Mellor dideportasi pada Rabu (24/7) lantaran kedapatan melebihi batas waktu 60 hari tinggal di Indonesia. Irwan mengatakan, petugas mendapatkan informasi dari warga terkait adanya WNA yang tinggal di lingkungan mereka. Setelah itu, petugas langsung mendatangi lokasi yang berada di Dusun Mekarsari, Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, untuk pada Kamis (18/7).

Saat didatangi, lanjut dia, ditemukan WNA asal Australia dengan izin tinggal kunjungan dan melebihi batas waktu tinggal. Petugas pun langsung membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Menurut dia, WNA itu telah melebihi izin tingg lebih dari tiga tahun. Karena itu, petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sonya pernah memiliki Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Bandung. Namun, izin tersebut hanya berlaku hingga 26 Januari 2016. Sementara, yang bersangkutan tak pernah melakukan perpanjangan izin.

Irwan mengatakan, WNA itu juga diketahui sudah menikah dengan seorang WNI atas nama Dede Himawan. Bahkan, mereka berdua telah memiliki anak yang berusia tiga tahun.

"Dia mengaku tidak memiliki biaya untuk perpanjang izin tinggal," kata dia.

Irwan mengatakan, Zohdi dan Sonya telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain melakukan tindakan deportasi, pihak imigrasi juga merekomendasikan agar WNA itu ditangkal untuk masuk ke Indonesia. "Kita ajukan rekomendasi penangkalan untuk yang bersangkutan selama enam bulan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement