Selasa 23 Jul 2019 01:09 WIB

Gugatan Terkait Calon DPD Edit Foto Lanjut ke Pembuktian

Farouk mempersoalkan foto Evi Apita Maya untuk pendaftaran anggota DPD RI.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan calon anggota DPD RI pejawat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad lanjut ke sidang berikutnya dengan agenda pembuktian. Farouk mempersoalkan foto rekayasa Evi Apita Maya untuk pendaftaran anggota DPD RI.

"Selanjutnya kami akan sampaikan daftar perkara yang dilanjutkan ke sidang dengan agenda pembuktian," ujar hakim konstitusi Aswanto ketika membacakan amar putusan sela di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/7).

Baca Juga

Hakim Aswanto membacakan putusan untuk perkara yang telah disidangkan di Panel III. "Nomor 41 Perkara 03 dan seterusnya Farouk Muhammad DPD Nusa Tenggara Barat," tutur dia.

Farouk Muhammad dalam gugatannya mendalilkan penggunaan foto hasil rekayasa yang mengubah identitas diri termasuk pelanggaran administrasi. Untuk itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU membatalkan daftar calon tetap, khususnya caleg dengan perolehan suara terbanyak Evi Apita Maya.

Ia juga mendalilkan terdapat penggelembungan suara yang dilakukan empat caleg dengan perolehan suara terbanyak. Sidang selanjutnya untuk perkara yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan di Panel III diagendakan pada Selasa (23/7).

Agenda yang dilakukan mendengar keterangan saksi atau ahli dari pemohon, termohon dan pihak terkait serta pengesahan alat bukti tambahan. Mahkamah Konstitusi melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019 ke tahap selanjutnya dengan agenda pembuktian.

Sementara itu sebanyak 122 perkara dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian, dan 80 perkara lain yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement